Pengacara: Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Bangun Santoso

Jum'at, 24 April 2020 | 07:49 WIB
Pengacara: Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengatakan kliennya dapat bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ucap Maqdir.

Namun, kata dia, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.

Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.

baca juga

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.

Ia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.

Sebelumnya pada Senin (20/1), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun

News | Kamis, 23 April 2020 | 21:59 WIB

Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy

Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy

News | Senin, 27 Januari 2020 | 17:14 WIB

Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

News | Senin, 27 Januari 2020 | 12:29 WIB

KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Januari 2020 | 11:27 WIB

Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman

Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:55 WIB

Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK

Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 17:27 WIB

KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman

KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman

News | Senin, 20 Januari 2020 | 22:41 WIB

Terkini

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:54 WIB

Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya

Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya

Jogja | Jum'at, 11 September 2026 | 13:54 WIB

Chandra Asri Perkuat ESG, Skor S&P Global CSA 2026 Melonjak Jadi 66

Chandra Asri Perkuat ESG, Skor S&P Global CSA 2026 Melonjak Jadi 66

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 13:52 WIB

Jadwal Lengkap Pekan kedua Super League 2026/2027: Persija vs Persib Jadi Duel Paling Panas

Jadwal Lengkap Pekan kedua Super League 2026/2027: Persija vs Persib Jadi Duel Paling Panas

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 13:50 WIB

Mimpi Potong Rambut Artinya Apa? Kenali Berbagai Maknanya

Mimpi Potong Rambut Artinya Apa? Kenali Berbagai Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:50 WIB

Tak Hanya Pemegang KJP, Pramono Buka Peluang Semua Pelajar Bisa Naik Transjakarta Gratis

Tak Hanya Pemegang KJP, Pramono Buka Peluang Semua Pelajar Bisa Naik Transjakarta Gratis

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:48 WIB

AHY Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Kuat Gibran di Bursa Cawapres 2029

AHY Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Kuat Gibran di Bursa Cawapres 2029

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:47 WIB

Persija vs Persib: Fitrah Maulana Tantang Tekanan SUGBK, Mengaku Sudah Siap Mental

Persija vs Persib: Fitrah Maulana Tantang Tekanan SUGBK, Mengaku Sudah Siap Mental

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 13:46 WIB

Rekomendasi Deodorant Glycolic Acid untuk Mencerahkan Ketiak Hitam Sesuai Arahan Dokter

Rekomendasi Deodorant Glycolic Acid untuk Mencerahkan Ketiak Hitam Sesuai Arahan Dokter

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:45 WIB

Pencarian Berakhir Duka: Polisi Muda yang Hilang di Sungai Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa

Pencarian Berakhir Duka: Polisi Muda yang Hilang di Sungai Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 13:40 WIB

×