Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI."
Buntut 'Berenang Bikin Hamil', Sitti Hikmawatty Menelan Pil Pahit
Rendy Adrikni Sadikin Suara.Com
Jum'at, 24 April 2020 | 17:18 WIB

BERITA TERKAIT
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
23 April 2020 | 20:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI