Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.
Setelah Cambuk, Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Bagi Anak di Bawah Umur
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 27 April 2020 | 15:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Terungkap! Alasan Prabowo Ingin Bangun "Kampung Sendiri" di Arab Saudi
06 Mei 2025 | 17:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI