Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal

Kamis, 30 April 2020 | 14:30 WIB
Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sempat melapor kepada Jenderal Tito Karnavian dan bertemu dengan Komjen M Iriawan pasca insiden penyiraman air keras.

Pertemuan tersebut terjadi ketika Tito masih menjabat sebagai Kapolri dan Iriawan alias Iwan Bule sebagai Kapolda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).

Novel menuturkan mulanya pasca insiden penyiraman air keras yang dialaminya itu terjadi, dirinya langsung menghubungi Tito. Kemudian, Tito pun berjanji akan meminta anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro (Iriawan). Saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro Pak M Iriawan rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," kata Novel.

Menurut Novel, pertemuannya dengan Iriawan berlangsung di sebuah rumah sakit saat dirinya masih dirawat. Dalam pertemuan itu, Irawan menyampaikan kepada Novel bila dirinya merasa kecolongan atas adanya insiden tersebut.

Bahkan kata Novel, ketika itu Iriawan sempat menyebut beberapa kali nama seorang jenderal yang dikenal di lingkungan institusi Polri.

"Beliau (Iriawan) menyesalkan dengan apa yang terjadi, seperti merasa kecolongan, dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian beliau sebut 'ini jenderal ini' kurang-lebih gitu," kata Novel.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua anggota aktif Brimob Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan kepada Novel dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4. Akibat perbuatan terdakwa, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.

Baca Juga: Jemaah Meninggal usai Salat Subuh, Masjid Azzahidin Disemprot Disinfektan

Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI