Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 30 April 2020 | 10:19 WIB
Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan akan menghadiri sidang lanjutan kasus penyiraman air keras.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) hari ini sekira pukul 13.00 WIB.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan selain Novel saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Yudha Yahya. Yudha merupakan tetangga Novel sekaligus sekaligus selaku pelapor terkait kasus penyiraman air keras kepada Polda Metro Jaya.

"(Novel) bersama tetangganya, Pak Yudha," kata Saor saat dikonfirmasi, Kamis, (30/4/2020).

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan pihaknya akan menayangkan jalannya persidangan nanti secara live streaming melalui laman YouTube PN Jakarta Utara. Mengingat kekinian tengah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Sidang live streaming perkara penganiayaan Novel Baswedan melalui YouTube," ucap Djumyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa pelaku penyiram air keras terhadap Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat kepada secara bersama-sama dan direncanakan. Akibat perbuatan terdakwa Novel pun mengalami luka berat hingga matanya berpotensi mengalami kebutaan lantaran terkena cairan asam sulfat (H2SO4) yang disiramkan oleh kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri.

Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Virus Corona Bikin Sidang Pemeriksaan Novel Baswedan Diundur 30 April

Virus Corona Bikin Sidang Pemeriksaan Novel Baswedan Diundur 30 April

News | Kamis, 02 April 2020 | 15:11 WIB

Dua Hari Intai Rumah, Jejak Peneror Siram Novel Baswedan Pakai Air Keras

Dua Hari Intai Rumah, Jejak Peneror Siram Novel Baswedan Pakai Air Keras

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 20:04 WIB

2 Polisi Penganiaya Novel Baswedan Ambil Air Keras di Mako Brimob Depok

2 Polisi Penganiaya Novel Baswedan Ambil Air Keras di Mako Brimob Depok

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 17:34 WIB

Aksi Teror Novel Secara Terencana, Dua Polisi Didakwa Penganiayaan Berat

Aksi Teror Novel Secara Terencana, Dua Polisi Didakwa Penganiayaan Berat

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 16:45 WIB

Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk

Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:10 WIB

Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar

Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:07 WIB

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 09:02 WIB

Soroti Berkas P21, Pengacara Novel Curiga Pelaku Dijanjikan Pasal Ringan

Soroti Berkas P21, Pengacara Novel Curiga Pelaku Dijanjikan Pasal Ringan

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 18:22 WIB

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:30 WIB

Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang

Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 16:08 WIB

Terkini

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB