KPK: Kepatuhan Pejabat Negara soal LHKPN Capai 92,81 Persen

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 01 Mei 2020 | 21:22 WIB
KPK: Kepatuhan Pejabat Negara soal LHKPN Capai 92,81 Persen
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN tahun pelaporan 2019 mencapai 92,81 persen.

Dari total 364.358 penyelenggara negara, sebanyak 338.149 pihak telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2019.

"Untuk kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (1/5/2020).

KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk lembaga eksekutif mencapai 92,36 persen.

Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.

Untuk lembaga yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 261 belum lapor.

Kemudian, bidang Legislatif memaparkan dari total 18.120 wajib lapor, sebanyak 89,39 persen atau 18.120 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN, sementara sisanya 2.151 belum lapor. 

Sedangkan, pelaporan badan usaha milik negara (BUMN) dari total 30.642 wajib lapor, 95,78 persen sebanyak 29.350 Wajib Lapor telah melapor. Sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya. 

"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen," kata Ipi.

Selanjutnya, lembaga eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Demikian juga dengan satu penyelenggara negara merupakan wajib lapor khusus di wantimpres belum menyampaikan laporannya.

"Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ungkap Ipi.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati atau Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen.

Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR sebanyak 406 wajib atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor.

"Untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat lima wajib yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," kata Ipi.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.
 
"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor," kata Ipi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deratan Mobil, Rumah dan Kekayaan Lain Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria

Deratan Mobil, Rumah dan Kekayaan Lain Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria

News | Senin, 06 April 2020 | 14:25 WIB

Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN

Ternyata, Belum Satupun Watimpres Jokowi Ajukan LHKPN

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 05:30 WIB

Mendadak Satroni KPK, Menteri Wishnutama: Cuma Lapor LHKPN Saja

Mendadak Satroni KPK, Menteri Wishnutama: Cuma Lapor LHKPN Saja

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 16:48 WIB

Klaim Rajin Setor LHKPN ke KPK, Fadjroel: Kursi, Meja di Rumah Ditanya Juga

Klaim Rajin Setor LHKPN ke KPK, Fadjroel: Kursi, Meja di Rumah Ditanya Juga

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 20:48 WIB

Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi

Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 06:05 WIB

11 Menteri dan 6 Wamen Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Siapa Saja?

11 Menteri dan 6 Wamen Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Siapa Saja?

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:11 WIB

Terakhir Lapor LHKPN 2013, Mahfud MD: Tentu Ada Penambahan Harta Kekayaan

Terakhir Lapor LHKPN 2013, Mahfud MD: Tentu Ada Penambahan Harta Kekayaan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:49 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB