Array

Dalam Sebulan Polda Metro Tangani 443 Kasus Hoaks Virus Corona

Senin, 04 Mei 2020 | 15:04 WIB
Dalam Sebulan Polda Metro Tangani 443 Kasus Hoaks Virus Corona
Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menangani sebanyak 443 kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus Corona Covid-19.

Ratusan kasus ujaran kebencian dan hoaks terkait Covid-19 itu ditangani Polda Metro Jaya dalam kurun waktu sebulan terakhir, yakni April hingga awal Mei 2020.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa selama pandemi Covid-19 telah terjadi peningkatan kasus ujaran kebencian dan hoaks jika dibandingkan tahun lalu.

"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi (kasus hoaks) yang kita dapat," kata Yusri dalam jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Yusri lantas merincikan, dari 443 kasus sebanyak 166 kasus diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian, 51 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat, dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, dari 443 kasus yang ditangani, 14 kasus di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Kekinian sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," kata Yusri.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para tersangka menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks yakni lantaran iseng. Di mana sebagain besar dari mereka menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks tersebut melalui media sosial.

Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ingatkan soal Hoaks, Pria Ini Malah Dikeluarkan dari WAG Keluarga

"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun (penjara), ada yang 10 tahun (penjara)," imbuh Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI