Guru Honorer Jual Barang, Ortu Siswa Tunggak SPP: Mending Buat Makan

Rizki Nurmansyah

Senin, 04 Mei 2020 | 20:23 WIB
Guru Honorer Jual Barang, Ortu Siswa Tunggak SPP: Mending Buat Makan
Ilustrasi penyemprotan disinfektan di ruang kelas sekolah yang menjadi tempat belajar para siswa. [Dok.BBC News Indonesia]

Suara.com - Sebelum pandemi corona, kehidupan ekonomi Andi Priyanto lumayan berkecukupan. Selain dari pekerjaannya sebagai guru honorer, kebutuhan hidup Andi dan keluarga ditopang dari penghasilannya sebagai pedagang makanan dengan omzet penjualan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per hari.

Namun, pandemi Covid-19 datang dan menghantam keuangan Andi. Sekolah diliburkan dan warga dianjurkan diam di rumah guna menghambat penularan virus Corona. Kondisi itu berpengaruh besar pada omzet penjualannya.

"(Jualan saya) benar-benar nggak laku. Biasanya omset sehari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sekarang buat dapatin Rp 50 ribu aja susah banget," ungkap Andi kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Andi, yang menjadi guru honorer di SD Negeri 04 Batujajar Kabupaten Bandung Barat, terpaksa menjual barang-barang di rumahnya untuk makan sehari-hari.

"Saya menjual barang-barang yang ada di rumah. Saya menjual TV tabung, handphone punya istri. Saya juga berutang ke teman," kata bapak satu anak ini.

Andi tidak bisa mengandalkan honornya sebagai guru untuk menghidupi keluarga. Karena selain hanya Rp 1 juta per bulan, pembayarannya pun sering terlambat tergantung pencairan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Tersendatnya pendapatan juga dirasakan Roswita, seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

"Kami menerima gaji, tapi unjangan-tunjangan lain dihentikan dulu. Pembayaran gaji pun lambat, tidak tepat pada waktunya. Biasanya kita terima tanggal 3 atau 4 awal bulan. Namun bulan Maret dan April, kita menerimanya pada tanggal belasan.

"Kalau pihak yayasan kewalahan dan tidak punya dana lagi, otomatis kami diberhentikan," papar Roswita kepada Safwan Ashari, wartawan di Manokwari yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

baca juga

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyikapi kondisi para guru honorer ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Permendikbud itu menghilangkan batasan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer.

Syarat guru honorer juga dibuat lentur dengan tidak lagi dibatasi hanya guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

"Karena ada berbagai macam kondisi yang sudah berubah dengan Covid-19. Dan juga ada berbagai macam kondisi ekonomi yang sudah lebih mendesak bagi banyak sekali teman-teman kita, seperti guru atau guru honorer, maka kita melakukan revisi Permen kita," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melalui konferensi video.

Menyeimbangkan Penggunaan Dana BOS

Meski penggunaan dana BOS berdasarkan musyawarah antara sekolah, dewan guru, dan komite sekolah, pengelolaannya berada di tangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dana BOS di setiap sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngabuburit Sambil Olahraga di BKT

Ngabuburit Sambil Olahraga di BKT

Foto | Senin, 04 Mei 2020 | 19:59 WIB

2 Warga Positif COVID-19, 2 Kampung di Carita Banten akan Dites Corona

2 Warga Positif COVID-19, 2 Kampung di Carita Banten akan Dites Corona

Banten | Senin, 04 Mei 2020 | 19:53 WIB

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

News | Senin, 04 Mei 2020 | 19:45 WIB

Waspada Corona Gelombang Kedua, Korea Selatan Ubah Sistem Rumah Sakit

Waspada Corona Gelombang Kedua, Korea Selatan Ubah Sistem Rumah Sakit

Health | Senin, 04 Mei 2020 | 19:58 WIB

Kasus Corona di Jerman Diprediksi 10 Kali Lebih Banyak daripada Data Resmi

Kasus Corona di Jerman Diprediksi 10 Kali Lebih Banyak daripada Data Resmi

News | Senin, 04 Mei 2020 | 19:35 WIB

Terkini

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB