Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 06 Mei 2020 | 19:20 WIB
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, DPR: Penanganan Pandemi Amburadul
Penampakan Terminal Baranangsiang Bogor saat pemberlakuan larangan mudik. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali membuka seluruh moda transportasi di Indonesia pada Kamis besok (7/5/2020) pasca dilakukannya pembatasan armada transportasi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan relaksasi izin transportasi di tengah pandemi Virus Corona. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan amburadulnya penanganan pandemi oleh pemerintah.

"Membolehkan semua moda transportasi untuk melayani mudik ditengah pandemi seperti ini menunjukan amburadulnya pemerintah menangani pandemi. Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020 juga melarang mudik, tetapi mengapa ada pelonggaran? Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi," Kata Sigit dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2020).

Seperti diketahui, mulai Kamis (7/5/2020), Kemenhub akan melonggarkan ijin operasi transportasi. Relaksasi transportasi yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H ini semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi, dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.

"Arahan presiden sudah jelas bahwa mudik dilarang, ini kok malah Menhub memberikan kelonggaran ijin semua moda transportasi untuk angkut penumpang. Jangan mengorbankan keselamatan rakyat demi perekonomian. Keselamatan rakyat harus diutamakan. Perekonomian bisa kita perbaiki setelah kita bisa melalui pandemi," kata politisi Partai PKS ini.

Untuk itu, Sigit mendesak Kemenhub untuk membatalkan kebijakan pelonggaran izin operasional seluruh trasnportasi selama mudik. Sigit juga mengingatkan Kemenhub untuk menjalankan hasil raker mudik Komisi V DPR dengan Kemenhub hari ini yang memutuskan pelarangan mudik.

"Dalam raker dengan Kemenhub, PUPR dan Korlantas tadi kita sudah sepakat ada pelarangan mudik. Jadi tidak perlu ada relaksasi izin operasional lagi. Jika tetap diberi kelonggaran ijin transportasi, yang ada justru nanti masyarakat malah mudik dan PSBB yang kita lakukan akan sia-sia."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Besok, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Berpenumpang

Mulai Besok, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Berpenumpang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2020 | 17:49 WIB

Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona

Buka Lagi Transportasi, Pimpinan MPR: Bukti Pemerintah Gagal Tangani Corona

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 17:19 WIB

IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi

IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:20 WIB

Transportasi Beroperasi Lagi, Gugus Tugas: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

Transportasi Beroperasi Lagi, Gugus Tugas: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:19 WIB

4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 14:32 WIB

Terkini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

×