Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2020 | 23:35 WIB
Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19, meski transportasi mulai beroperasi kembali.

"Kalau mudik itu atau pulang kampung, itu tidak ada perubahan sama sekali keputusannya resmi dilarang mudik," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020).

Pernyataan Ngabalin tersebut menanggapi adanya kekhawatiran membludaknya warga di rumah sakit, karena aturan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan transportasi beroperasi.

Kata Ngabalin, aturan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Pak Presiden mengumumkan untuk dilarang, tidak boleh ada orang keluar dari Jakarta. Ini tanpa alasan, karena itu akan menyebarkan virus," ucap dia.

Ngabalin menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,
penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas

Dalam SE disebutkan, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Kategori pertama yakni orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian kategori kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Dan ketiga Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini penting, supaya nanti karena beberapa yang di-framing itu memberikan tidak bagus, framing nggak bagus. Sehingga memberikan kesan, seakan-akan pemerintah membuka kembali, ini sama sekali tidak ada. Sudah ditegaskan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah ketua Gugus Tugas, karena semua ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap dia.

Kebijakan dibukanya transportasi umum, kata Ngabalin, juga dilakukan dengan protokol yang ketat. Sehingga hanya kriteria-kriteria tertentu yang bisa menggunakan transportasi umum. Namun ia nenegaskan pemerintah tetap melarang meski transportasi umum diizinkan kembali beroperasi.

"Pelayanan terhadap pertahanan keamanan dan ketertiban umum kesehatan bagi mereka yang bekerja kemudian mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendukung layanan penyelesaian percepatan covid-19. Kemudian pelayanan fungsi-fungsi penting lah," ucap dia.

Ngabalin menceritakan kendala beberapa profesor yang tak bisa mendatangi laboratorium-laboratorium saat menangani Covid-19.

"Ada beberapa profesor yang kemarin juga perlu di daerah beberap laboratorium terhalang tuh, sementara mereka ahli dalam bidang itu dan harus datang ke laboratorium untuk membuka pergeseran pada medis untuk ini dan itu dan sebagainya. Ini kan butuh aturan-aturan yang khusus karena itu memang diberikan pengecualian seperti yang disampaikan oleh gugus tugas," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini

Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 18:00 WIB

Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik

Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 17:08 WIB

Survei Kemenhub: 57 Persen Orang di Jabodetabek Malas Mudik

Survei Kemenhub: 57 Persen Orang di Jabodetabek Malas Mudik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 14:53 WIB

Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah

Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 12:38 WIB

Transportasi Dibuka Jelang Mudik, Yunarto Wijaya: Logika Gak Nyambung Blas

Transportasi Dibuka Jelang Mudik, Yunarto Wijaya: Logika Gak Nyambung Blas

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 09:45 WIB

Ombudsman Beberkan Celah Rawan pada Syarat Bepergian di Masa Larangan Mudik

Ombudsman Beberkan Celah Rawan pada Syarat Bepergian di Masa Larangan Mudik

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 22:51 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB