Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Divonis 6 Tahun

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:26 WIB
Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Divonis 6 Tahun
Terdakwa Soetikno Soedarjo saat menjalani sidang dakwaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bos PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, bersalah pada sidang yang berlangsung, Jumat (8/5/2020).

Soetikno terbukti menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara, kepada terdakwa Soetikno.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

Adapun hal memberatkan terdakwa Soetikno, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Untuk meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Rosmina.

Vonis Soetikno Soedarjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.

Jaksa juga menutut adanya pembayaran uang pengganti sebesar 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro.

Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Soetikno Soedarjo, penyuap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:14 WIB

Vonis Ringan! Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Dihukum Penjara 8 Tahun

Vonis Ringan! Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Dihukum Penjara 8 Tahun

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 16:47 WIB

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Petinggi PT LDP Group

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Petinggi PT LDP Group

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 13:10 WIB

Cegah Tersangka Kabur, KPK Terapkan Pola Tangkap, Umumkan dan Tahan

Cegah Tersangka Kabur, KPK Terapkan Pola Tangkap, Umumkan dan Tahan

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 12:23 WIB

Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap

Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:07 WIB

Terkini

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB