“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah
Rabu, 13 Mei 2020 | 18:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
05 Mei 2025 | 12:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI