Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lokataru: Pemerintah Tengah Permainkan Warga

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 22:41 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lokataru: Pemerintah Tengah Permainkan Warga
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Lokataru Foundation dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keputusan pemerintah yang kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Haris Azhar mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, per 6 Mei 2020.

"Anehnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mengeluarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku bertahap dimulai pada 1 Juli 2020," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Haris mengatakan melalui kebijakan Perpres terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan memang lebih rendah dari Perpres yang dibatalkan oleh MA.

Dalam Perpres terbaru, besaran iuran iuran bagi kelas III untuk kelas PBPU dan BP/kelas mandiri sebesar Rp 25.500 yang sebanyak Rp 16.500 dibayarkan oleh Pemerintah.

Namun, kebijakan itu hanya berlaku pada tahun 2020. Pada tahun 2021 besarannya akan naik menjadi Rp 35.000 dengan Rp 7.000 dibayarkan Pemerintah.

Bagi kelas II PBPU dan BP/kelas mandiri besaran iurannya menjadi Rp 100.000, lebih rendah Rp 10.000 dari Perpres yang telah dibatalkan oleh MA sebelumnya.

Sedangkan untuk kelas I jumlah besaran iuran menjadi Rp 150.000, lagi-lagi selisih Rp 10.000 dari Perpres sebelumnya.

Lokataru menilai pemerintah tengah mempermainkan warga yang menolak secara menyeluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal.

Sejak wacana kenaikan iuran digulirkan hingga diberlakukannya Perpres 75 Tahun 2019 pada Januari silam, gelombang ketidaksetujuan warga telah diungkapkan melalui aksi 792.854 orang yang memilih turun kelas.

"Berkali-kali kami ingatkan, seharusnya Pemerintah tetap teguh berpegang pada prinsip pedoman hak atas kesehatan," tutur Haris.

"Salah satunya prinsip aksesibilitas keuangan yang memastikan layanan kesehatan harus terjangkau secara biaya oleh semua warga. Aksi protes turun kelas tersebut jelas mengabarkan bahwa warga kesulitan menjangkau besaran iuran yang baru secara finansial."

"Sayangnya, Pemerintah tidak memiliki sensitivitas dan kemampuan untuk membaca gelombang protes tersebut dan tetap memilih menaikkan iuran," Haris menambahkan.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), kata Haris, sebagai pihak yang sebelumnya menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung juga kecewa dengan kenaikan besaran iuran khususnya kelas III PBPU/BP.

Pasalnya, di tengah pandemi COVID-19, gelombang PHK juga sedang marak terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan

Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan

Video | Rabu, 13 Mei 2020 | 21:00 WIB

Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Cabut Perpres 64 Tahun 2020

Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Cabut Perpres 64 Tahun 2020

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 22:09 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, DPR: Jokowi Jangan Mainkan Hati Rakyat

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, DPR: Jokowi Jangan Mainkan Hati Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 20:32 WIB

Din Syamsuddin: Jokowi Pernah Minta Tolong PP Muhammadiyah Menghadapi Mafia

Din Syamsuddin: Jokowi Pernah Minta Tolong PP Muhammadiyah Menghadapi Mafia

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 19:51 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 18:02 WIB

Terkini

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB