Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:23 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding
Mantan Dirut Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar, bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Hal itu dibenarkan Luhut Panggaribuan, penasehat hukum Emirsyah Satar, terkait pengajuan banding kliennya.

"Iya, Pak Emir (Emirsyah Satar) banding," kata Luhut dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Luhut menyebut majelis hakim tidak menyampaikan pembuktian dalam putusan bahwa adanya kerugian dalam perkara pengadaan mesin pesawat yang membelit Emirsyah Satar.

Selain itu, Emirsyah Satar, kata Luhut, juga keberatan pidana denda uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura.

"Itu, kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut social adequat (musabab kejadian). Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi, maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," ungkap Luhut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menerima putusan majelis hakim terhadap Emirsyah.

"KPK menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi.

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus penyuapan atas pembelian 50 mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014.

Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Sidang vonis Emirsyah Satar dilaksanankan secara virtual pada, Jumat (8/5/2020).

Vonis majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gokil, Andre Taulany Tukar Rumahnya di Pondok Indah Demi Mobil Raffi Ahmad

Gokil, Andre Taulany Tukar Rumahnya di Pondok Indah Demi Mobil Raffi Ahmad

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2020 | 09:38 WIB

Rolls Royce Raffi Ahmad Dijadikan Tempat Jemur Rengginang Oleh Denny Cagur

Rolls Royce Raffi Ahmad Dijadikan Tempat Jemur Rengginang Oleh Denny Cagur

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2020 | 14:13 WIB

Fitur Rahasia di Mobil Raffi Ahmad Harga Rp 13 M Bikin Andre Taulany Kaget

Fitur Rahasia di Mobil Raffi Ahmad Harga Rp 13 M Bikin Andre Taulany Kaget

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:06 WIB

Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Divonis 6 Tahun

Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Divonis 6 Tahun

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:26 WIB

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:14 WIB

Terkini

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB