Iuran Naik, Ini Alasan Iuran BPJS Kesehatan Butuh Penyesuaian

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2020 | 22:16 WIB
Iuran Naik, Ini Alasan Iuran BPJS Kesehatan Butuh Penyesuaian
BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ M Risyal Hidayat)

Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan baru menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kenaikan iuran BPJS telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan iuran tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program JKN.

"Penyesuaian iuran program JKN diperlukan untuk menjaga kesinambungan program, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat dan berkeadilan sosial," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).

Besaran iuran yang dinaikkan juga telah sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria. Besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria bagi para peserta justru lebih besar.

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri kelas 1, besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.

Namun, iuran yang dibebankan kepada peserta saat tidak sebesar perhitungan aktuaria.

Tak hanya itu, berdasarkan peraturan, besaran iuran juga perlu ditinjau secara berkala. Peninjauan kembali iuran dilakukan maksimal dua tahun sekali.

Sementara kenaikan iuran BPJS terakhir kali pada 2016 lalu. Untuk peserta PBPU kelas III sejak 2014 belum ada penyesuaian sama sekali.

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

- Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.

Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:36 WIB

Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan

Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 14:34 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:20 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 18:02 WIB

Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Memenuhi Aspirasi Masyarakat Melalui DPR

Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Memenuhi Aspirasi Masyarakat Melalui DPR

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2020 | 17:38 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB