Anies Ingatkan Ancaman Gelombang Kedua Virus Corona di Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 | 19:53 WIB
Anies Ingatkan Ancaman Gelombang Kedua Virus Corona di Jakarta
Warga mengenakan masker saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan potensi terjadi gelombang kedua virus corona di Jakarta. Maka itu dia pun mengatakan pengetatan ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan untuk mencegah munculnya gelombang baru penularan COVID-19.

"Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua COVID-19," kata Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020).

Pengetatan ke luar-masuk itu dengan memberlakukan surat izin-ke luar masuk wilayah Jakarta bertujuan untuk mencegah terjadinya pertambahan kasus baru COVID-19 di Jakarta, terutama dalam mengantisipasi arus mudik dan arus balik.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir dari perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan mudik dan musim arus balik. Karena itulah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan berpergian harus mendapatkan izin dan yang berpergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," kata Anies.

Informasi cara mendapatkan surat izin ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Salah satu syarat mendapatkan surat izin ke luar-masuk tersebut adalah memiliki surat keterangan sehat dari hasil tes COVID-19.

Anies tidak ingin upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang telah dilakukan selama pemberlakuan PSBB itu menjadi sia-sia.

"Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti awal bulan Maret, kita berharap melandai dan segera bisa tuntas," tutur Anies.

Untuk itu, warga yang ingin ke luar-masuk Jakarta harus mengurus surat izin ke luar-masuk. Surat izin-ke luar masuk itu akan menjadi penyeleksi bagi mereka yang berdasarkan ketentuan merupakan pekerja di 11 sektor yang diizinkan dan dalam kondisi sehat untuk masuk dan ke luar Jakarta. (Antara)

Baca Juga: Tunggu PSBB Jakarta Berakhir, Berikut Daftar Mal yang Buka Awal Juni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI