Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan

Kamis, 28 Mei 2020 | 19:10 WIB
Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan UMKM, Teten Masduki. [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterangan dalam LP yang diterima Suara.com dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).

Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Muanas menuding cuitan @faridgaban yang menyebut "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?" seraya menautkan flayer acara peluncuran kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Blibli.com merupakan hoaks dan tuduhan yang sesat.

"Cuitan yang kami persoalkan itu adalah soal launching-nya Blibli.com dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Dia menuding di situ dengan sebutan rakyat bantu rakyat penguasa bantu pengusaha," kata Muanas saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/5).

Muanas enggan menanggapi pernyataan Farid bahwa cuitan tersebut adalah bentuk kritik. Menurut Muanas, hal itu nantinya biar dibuktikan secara hukum usai pihaknya melayangkan laporan.

"Itu indikasinya adalah berita bohong, tapi ketika dia menggiring bahwa ini adalah kritik itukan tidak ada pilihan lain kecuali harus diuji melalui proses hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI