Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

Rabu, 03 Juni 2020 | 20:08 WIB
Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
Menkominfo Johnny Plate meluncurkan aplikasi Tracetogether di Jakarta, Kamis (26/3/2020). [Dok Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.

"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI