Sidang Blokir Internet Papua, Tim Kebebasan Pers Bantah Argumen Jokowi

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 05 Februari 2020 | 12:26 WIB
Sidang Blokir Internet Papua, Tim Kebebasan Pers Bantah Argumen Jokowi
Tim Pembela Kebebasan Pers Bantah Kominfo dan Jokowi Soal Blokir Internet Papua dalam sidang di PTUN, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua oleh pemerintah pada Agustus-September 2019 pada Rabu (5/2/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Jokowi sebagai tergugat 2.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/1/2020), kuasa hukum Presiden dan Kominfo menilai AJI dan SAFEnet tak punya kewenangan sebagai penggugat.

Dalam repliknya, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudi mengatakan, para penggugat memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugat, sehingga Kominfo dan Jokowi tidak bisa meragukan hal tersebut.

"Para penggugat, yang pertama AJI Indonesia, Safenet, kita argumentasi bahwa 2 lembaga ini memiliki badan hukum di Indonesia, dan memiliki pengalaman atau mengadvokasi di bidang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).

Kedua, jawaban tergugat terkait dasar hukum pemutusan internet yang dilakukan di Papua dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai keliru.

"Diakui oleh mereka bahwa PP itu berlaku pada Oktober 2019. Sedangkan peristiwa pemutusan ini bulan Agustus dan September. Ya bagaimana mungkin perbuatan pemerintah belum ada dasarnya," ucapnya.

Selanjutnya, Ade menyebut Pasal 40 UU ITE juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk memutus jaringan internet di Papua.

Sebab pasal itu mengatur hak pemerintah untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus konten yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik, bukan memutus jaringan internet.

"Nah tapi pasal itu digunakan untuk juga memutus internet, apakah semua internet dianggap sebagai konten negatif? kan tidak juga ini banyak juga konten yang positif, salah satunya media, artinya dengan kesalahan dasar hukum tersebut kita anggap ini sudah melampaui kewenangan pemerintah," tegasnya.

Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.

Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik yang dilakukan penggugat (duplik) di PTUN Jakarta pada Rabu (12/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019

Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019

Tekno | Sabtu, 11 Januari 2020 | 19:38 WIB

Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua

Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua

Tekno | Rabu, 18 Desember 2019 | 18:32 WIB

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 18:22 WIB

Menkominfo Yakin Tak Langgar Aturan Soal Pemutusan Akses Internet di Papua

Menkominfo Yakin Tak Langgar Aturan Soal Pemutusan Akses Internet di Papua

News | Sabtu, 23 November 2019 | 07:00 WIB

Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua

Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:26 WIB

Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum

Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum

Tekno | Sabtu, 21 September 2019 | 20:34 WIB

Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua

Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua

News | Rabu, 11 September 2019 | 16:06 WIB

Terkini

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:44 WIB

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:07 WIB

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:03 WIB

Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?

Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:58 WIB

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:46 WIB

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:44 WIB

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:38 WIB

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB