Sidang Blokir Internet Papua, Tim Kebebasan Pers Bantah Argumen Jokowi

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 05 Februari 2020 | 12:26 WIB
Sidang Blokir Internet Papua, Tim Kebebasan Pers Bantah Argumen Jokowi
Tim Pembela Kebebasan Pers Bantah Kominfo dan Jokowi Soal Blokir Internet Papua dalam sidang di PTUN, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua oleh pemerintah pada Agustus-September 2019 pada Rabu (5/2/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Jokowi sebagai tergugat 2.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/1/2020), kuasa hukum Presiden dan Kominfo menilai AJI dan SAFEnet tak punya kewenangan sebagai penggugat.

Dalam repliknya, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudi mengatakan, para penggugat memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugat, sehingga Kominfo dan Jokowi tidak bisa meragukan hal tersebut.

"Para penggugat, yang pertama AJI Indonesia, Safenet, kita argumentasi bahwa 2 lembaga ini memiliki badan hukum di Indonesia, dan memiliki pengalaman atau mengadvokasi di bidang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).

Kedua, jawaban tergugat terkait dasar hukum pemutusan internet yang dilakukan di Papua dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai keliru.

"Diakui oleh mereka bahwa PP itu berlaku pada Oktober 2019. Sedangkan peristiwa pemutusan ini bulan Agustus dan September. Ya bagaimana mungkin perbuatan pemerintah belum ada dasarnya," ucapnya.

Selanjutnya, Ade menyebut Pasal 40 UU ITE juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk memutus jaringan internet di Papua.

Sebab pasal itu mengatur hak pemerintah untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus konten yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik, bukan memutus jaringan internet.

baca juga

"Nah tapi pasal itu digunakan untuk juga memutus internet, apakah semua internet dianggap sebagai konten negatif? kan tidak juga ini banyak juga konten yang positif, salah satunya media, artinya dengan kesalahan dasar hukum tersebut kita anggap ini sudah melampaui kewenangan pemerintah," tegasnya.

Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.

Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik yang dilakukan penggugat (duplik) di PTUN Jakarta pada Rabu (12/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019

Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019

Tekno | Sabtu, 11 Januari 2020 | 19:38 WIB

Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua

Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua

Tekno | Rabu, 18 Desember 2019 | 18:32 WIB

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 18:22 WIB

Menkominfo Yakin Tak Langgar Aturan Soal Pemutusan Akses Internet di Papua

Menkominfo Yakin Tak Langgar Aturan Soal Pemutusan Akses Internet di Papua

News | Sabtu, 23 November 2019 | 07:00 WIB

Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua

Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:26 WIB

Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum

Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum

Tekno | Sabtu, 21 September 2019 | 20:34 WIB

Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua

Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua

News | Rabu, 11 September 2019 | 16:06 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×