Arti Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah dalam Peta Penyebaran Corona

Dany Garjito, Farah Nabilla

Rabu, 03 Juni 2020 | 22:38 WIB
Arti Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah dalam Peta Penyebaran Corona
Ilustrasi corona dan peta Indonesia

Suara.com - Peta penyebaran virus corona di Indonesia telah dilengkapi dengan zona warna sesuai kategori berdasarkan tingkat risiko yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Berdasarkan Color Zone Pandemic Response Version yang disusun oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam dari New England Complex Systems Institute, empat zona warna virus corona tersebut ditentukan untuk mengategorikan ketinggian risiko penularan virus.

Lantas apa saja arti dari pemberian kode warna untuk zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah tersebut? Berikut ulasannya.

Arti Zona Hijau

Zona Hijau Covid-19 adalah Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara lain.

Tindakan yang diambil:

1. Tingkatkan kesadara masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak fisik, cuci tangan, masker).

2. Kembangkan proses tes cepat untuk menguji gejala kepada warga setempat

3. Lakukan tes cepat di perbatasan tempat seseorang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye guna mengidentifikasi gejala yang dialami seseorang, seperti demam atau batuk.

baca juga

Tes juga dilakukan pada penumpang yang menaiki kendaran yang sama dengan orang bergejala tersebut.

Jika hasilnya positif, maka wajib karantina selama 14 hari sejak dikonfirmasinya kasus, termasuk pada para penumpang, awak, dan sopir. Informasikan hasil tersebut dengand aerah asal agar ditindak lanjuti.

4. Wajib karantina selama 14 hari untuk seseorang yang berisiko, termasuk semua pendatang dari Zona Merah.

Baca juga: Alhamdulillah, Tiga Daerah Ini Zona Hijau di Tengah Pandemi COVID-19

Arti Zona Kuning

Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas (misalnya Singapura, Jerman).

Tindakan yang diambil:

1. Semua tindakan di Zona Hijau

2. Identifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan uji, pantau dan / atau isolasi sendiri.

3. Tegakkan perlindungan diri termasuk jaga jaak fisik, cuci tangan, dan etiket bersin.

4. Sering memantau kondisi kesehatan kelompok orang yang mengalami kontak sosial yang sering, terutama di daerah penularan lokal, demi mendeteksi dini terjadinya kasus virus dan wabah.

5. Mendesak warga untuk menghindari pertemuan di ruang tertutup yang tidak terlalu penting.

6. Memberi perlindungan maksimal untuk staf medis.

Baca juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Oded Siapkan Strategi Baru

Arti Zona Oranye

Negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan kelompok kecil (misalnya Jepang).

Tindakan yang diambil:

1. Melakukan semua tindakan di Zona Kuning

2. Mengetatkan perlindungan diri termasuk penggunaan masker.

3. Menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting

4. Mendisinfeksi tempat umum

5. Melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala

6. Meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji.

Arti Zona Merah

Zona merah adalah negara atau daerah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (mis. China, Korea Selatan, Italia)

Tindakan yang diambil di zona merah corona atau zona merah covid-19 ini adalah sebagai berikut:

1. Menerapkan semua tindakan di Zona Oranye

2. Menangguhkan kegiatan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis

3. Membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting

4. Melakukan karantina, menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan dengan meminimalisir kontak langsung

5. Mengarantina kasus positif

6. Melakukan galvanasi atau pemberian lapisan perlindungan untuk sumber daya logistik dan medis si wilayah karantina

7. Menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan terpisah untuk seseorang yang terinfeksi.

8. Membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus berdasarkan tingkat keparahan masing-masing.

Baca juga: Daftar 62 RW Zona Merah Virus Corona di Jakarta Diberlakukan PSBB Lokal

Itulah arti dari kategori zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dalam peta penyebaran virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WHO Nyatakan Amerika Selatan Sebagai Zona Merah Baru Pandemi Covid-19

WHO Nyatakan Amerika Selatan Sebagai Zona Merah Baru Pandemi Covid-19

Health | Rabu, 03 Juni 2020 | 12:25 WIB

Satu Kecamatan di Pulau Bawean Masuk Zona Merah Covid-19

Satu Kecamatan di Pulau Bawean Masuk Zona Merah Covid-19

Jatim | Selasa, 02 Juni 2020 | 22:49 WIB

Jatim Zona Merah Corona, Jansen PD ke Warga: Nang Omah Ae, Wes Bahaya Tenan

Jatim Zona Merah Corona, Jansen PD ke Warga: Nang Omah Ae, Wes Bahaya Tenan

Jatim | Selasa, 02 Juni 2020 | 13:23 WIB

BAHAYA! Khofifah Kasih Cap Surabaya Zona Merah Tua Wabah Virus Corona

BAHAYA! Khofifah Kasih Cap Surabaya Zona Merah Tua Wabah Virus Corona

Jatim | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:31 WIB

Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi

Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi

Jogja | Senin, 01 Juni 2020 | 21:34 WIB

Terkini

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:16 WIB

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:06 WIB

×