Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara

Syaiful Rachman

Kamis, 04 Juni 2020 | 18:22 WIB
Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara
Derek Chauvin, polisi Minneapolis pembunuh lelaki kulit hitam bernama George Floyd. [AFP]

Suara.com - Kejaksaan Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, ingin meningkatkan tuntutan terhadap Derek Chauvin, bekas anggota kepolisian Minneapolis yang membunuh seorang warga kulit hitam, George Floyd, yang memicu gelombang protes di AS dalam beberapa hari terakhir.

Informasi itu disampaikan oleh Senator Amy Klobuchar, Rabu (3/6/2020). Klobchar menambahkan kejaksaan juga akan menuntut tiga anggota kepolisian lainnya yang membiarkan Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya, hingga korban kehabisan napas.

Floyd, 46, tewas setelah lehernya ditekan dengan lutut Chauvin, seorang polisi kulit putih, selama hampir sembilan menit pada 25 Mei. Insiden itu memicu protes massa yang menentang aksi brutal polisi terhadap warga Amerika keturunan Afrika, lima bulan sebelum pemilihan presiden yang dijadwalkan pada November 2020.

Klobuchar, senator dari Minnesota dan salah satu kandidat wakil presiden untuk Joe Biden, mengatakan Jaksa Negara Bagian Minnesota, Keith Ellison, berupaya meningkatkan tuntutan terhadap Chauvin, 44, dari pembunuhan tingkat tiga ke tingkat dua.

Aksi demonstrasi memprotes kematian George Floyd di Washington DC. (Anadolu Agency/Yasin Ozturk)
Aksi demonstrasi memprotes kematian George Floyd di Washington DC. (Anadolu Agency/Yasin Ozturk)

Dalam sistem hukum AS, pembunuhan tingkat tiga berarti pelaku tidak sengaja membunuh dan mencelakai korban, sementara pembunuhan tingkat dua berarti pelaku membunuh korban tanpa didahului rencana.

Chauvin pada pekan lalu telah dituntut pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua. Tuntutan pidana baru yang direncanakan jaksa dapat membuat Chauvin dipenjara hingga 40 tahun atau 15 tahun lebih lama daripada ancaman kurungan maksimal pembunuhan tingkat tiga.

Lewat cuitannya di media sosial Twitter, Klobuchar mengatakan tiga anggota kepolisian lain yang terlibat dalam insiden itu juga akan dituntut.

"Ini adalah langkah penting penegakan hukum," tulis Klobuchar.

Polisi di Minneapolis membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dengan cara mencekik lehernya menggunakan dengkul. (Dok. Facebook/Darnella Frazier)
Polisi di Minneapolis membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dengan cara mencekik lehernya menggunakan dengkul. (Dok. Facebook/Darnella Frazier)

Beberapa sumber, sebagaimana dikutip Star Tribune, mengatakan tiga polisi lainnya, Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, akan menerima tuntutan pidana karena membantu dan membiarkan pembunuhan terjadi. Star Tribune merupakan koran yang bermarkas di Minnesota.

baca juga

Sejauh ini, kejaksaan belum dapat dimintai keterangan. Ellison mulanya diperkirakan akan menggelar jumpa pers, Rabu (3/6/2020) waktu setempat.

Saat dihubungi via telepon, Earl Gray, penasihat hukum Lane, mengatakan ia belum menerima informasi kliennya akan menerima tuntutan pidana. Penasihat hukum dari anggota polisi lainnya belum memberi tanggapan atas informasi tersebut.

Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd, lewat Twitter mengatakan keluarga korban melihat pemberitaan media sebagai "momen yang manis sekaligus pahit". Keluarga Floyd "bersyukur" Ellison berusaha meningkatkan tuntutan pidana terhadap Chauvin, serta menuntut tiga polisi lain yang terlibat.

Demonstrasi diikuti aksi pembakaran, penjarahan dan vandalisme di Minneapolis, Amerika Serikat, pada Kamis (28/5/2020), di malam ketiga aksi protes publik pada dugaan pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, oleh polisi. [AFP]
Demonstrasi diikuti aksi pembakaran, penjarahan dan vandalisme di Minneapolis, Amerika Serikat, pada Kamis (28/5/2020), di malam ketiga aksi protes publik pada dugaan pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, oleh polisi. [AFP]

"Ini adalah langkah yang penting guna mencapai keadilan, kami bersyukur keputusan penting ini dibuat sebelum jasad George Floyd dikebumikan," kata Crump dalam pernyataan tertulisnya.

Pengunjuk rasa sejak minggu lalu menuntut tiga polisi lainnya dihukum. Tewasnya Floyd memicu aksi massa yang kerap berujung pada kerusuhan, perusakan fasilitas umum dan penjarahan di beberapa kota besar.

Puluhan ribu orang turun ke jalan di puluhan kota di AS selama delapan hari berturut-turut guna memprotes kematian Floyd dan menentang aksi brutal kepolisian terhadap warga kulit hitam AS.

Otoritas masing-masing kota pun memberlakukan kebijakan tidak biasa, seperti menetapkan jam malam, mengerahkan anggota kepolisian lengkap dengan peralatan menghadapi huru-hara, menggelar patroli dengan senjata lengkap, mengelilingi pusat kota, dan berteriak ke arah demonstran bersamaan dengan dengung suara helikopter yang melintas di atas keramaian.

Meskipun banyak pengunjuk rasa yang menggelar aksi damai, beberapa oknum merusak fasilitas umum dan menjarah pertokoan. Bentrok antara petugas dan demonstran juga tersebar di beberapa wilayah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langkah Besar Menuju Damai, JD Vance Sebut Dialog AS - Iran Berjalan Positif

Langkah Besar Menuju Damai, JD Vance Sebut Dialog AS - Iran Berjalan Positif

Video | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:05 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran

Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:41 WIB

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:10 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:38 WIB

Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS

Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB