Array

Salat Jumat di Masa Transisi, Khotbah Dipersingkat dan Baca Surat Pendek

Jum'at, 05 Juni 2020 | 12:10 WIB
Salat Jumat di Masa Transisi, Khotbah Dipersingkat dan Baca Surat Pendek
Petugas memindahkan kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Masyarakat kembali bisa melangsungkan salat Jumat di masjid pada Jumat (5/6/2020).

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah merumuskan sejumlah aturan dalam fatwa yang sudah dibuat, salah satunya ialah mempersingkat khotbah dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek.

Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020).

Komisi Fatwa MUI memberikan sejumlah rekomendasi untuk bisa diperhatikan masyarakat yang hendak melangsungkan salat Jumat. Rekomendasi pertama ialah para jemaah harus menaati aturan protokol kesehatan Covid-19 apabila hendak memasuki masjid.

"Pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman," demikian tertulis dalam Fatwa MUI yang diterima Suara.com, Kamis (4/6/2020).

Kemudian, penggunaan masjid pun diharapkan bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dengan begitu, khotbah Jumat pun diminta untuk dipersingkat dan bacaan surat Alquran dalam salat pun diperpendek. Selain itu, jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Kemudian, perenggangan saf juga mesti dilakukan ketika pelaksanaan salat Jumat. Apabila jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan salat Jumat terbilang. Maksudnya, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Kalau kemudian tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk salat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan.

Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI. Pendapat pertama ialah jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

Baca Juga: Studi Sebut Obat Darah Tinggi Bantu Tekan Angka Kematian Covid-19

Lalu pendapat kedua yakni bagi jemaah yang melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI