Buron di 13 Lokasi, Haris Azhar: KPK Harus Bongkar 'Pelindung' Nurhadi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:23 WIB
Buron di 13 Lokasi, Haris Azhar: KPK Harus Bongkar 'Pelindung' Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar rute pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.

Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut hal itu agar penyidik KPK tidak terfokus hanya menelisik peran Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) dari 2011-2016.

"KPK harus bongkar soal pelarian ini. Rute pelarian ini ke mana saja atau saya menyebutnya sebagai fasilitas hunian berupa tempat," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).

Diketahui, total ada sebanyak 13 lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur yang sudah disambangi KPK selama memburu Nurhadi dan menantunya.

Terungkapnya belasan lokasi itu, Haris menduga ada pihak-pihak yang ikut membantu menyembunyikan Nurhadi selama buron. Pegiat HAM ini pun mendesak KPK untuk mengungkap siapa saja yang membantu Nurhadi.

"Lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Lalu penyediaan kebutuhan harian. Pengamanan dan juga terakhir setidak-tidaknya individu penghubung-penghubung sebagai komunikator," kata dia.

"Ini yang menghalang halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," imbuhnya.

Mantan Koordinator KontraS ini pun menyebut pihak yang dicurigai melindungi Nurhadi dan menantunya selama buron bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi lantaran dianggap melakukan perintangan kasus di KPK.

Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'

"Ini harus diungkap pakai rumahnya siapa saja. Siapa yang menolong. Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian, mereka kan bukan guci atau kipas angin yang di-umpetin dalam lemari, mereka ini kan manusia ada kebutuhan," tutup Haris.

Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Kembangkan Perkara Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Kembangkan Perkara Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:15 WIB

KPK Buka Peluang Bidik Sejumlah Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

KPK Buka Peluang Bidik Sejumlah Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:08 WIB

Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo

Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:17 WIB

Ngumpet di Rumah Mewah, Nurhadi Buronan KPK Lolos Pantauan Ketua RW Simprug

Ngumpet di Rumah Mewah, Nurhadi Buronan KPK Lolos Pantauan Ketua RW Simprug

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:50 WIB

Terkuak! Buronan KPK Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Rumah Mewah Simprug

Terkuak! Buronan KPK Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Rumah Mewah Simprug

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:09 WIB

Lihat Buronan Nurhadi Ditangkap KPK di Rumah Mewah, Begini Kesaksian Warga

Lihat Buronan Nurhadi Ditangkap KPK di Rumah Mewah, Begini Kesaksian Warga

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:08 WIB

Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja

Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:57 WIB

Cerita Pak RW Semalam Suntuk Saksikan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi

Cerita Pak RW Semalam Suntuk Saksikan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:34 WIB

Tangkap Nurhadi dan Menantunya, 3 Kendaraan hingga Uang Ikut Disita KPK

Tangkap Nurhadi dan Menantunya, 3 Kendaraan hingga Uang Ikut Disita KPK

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:26 WIB

Larang Wartawan Meliput, Rumah Buronan Nurhadi Disatroni Sejumlah Orang

Larang Wartawan Meliput, Rumah Buronan Nurhadi Disatroni Sejumlah Orang

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:18 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB