Klaim Tak Lagi Diperiksa Polisi, Pengacara: Buat Apa Ruslan Masih Ditahan?

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 05 Juni 2020 | 15:06 WIB
Klaim Tak Lagi Diperiksa Polisi, Pengacara: Buat Apa Ruslan Masih Ditahan?
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Tonin Tachta, pengacara Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton meminta kliennya segera dilepaskan dari tahan Bareskrim Mabes Polri. Sebab, Tonin menyebut sejak ditangkap pada 28 Mei lalu, polisi tak lagi melakukan pemeriksaan terhadap Ruslan.

"Sampai sekarang juga belum ada pemeriksaan, saya akan minta lebih baik Ruslan dipulangkan," kata Tonin saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2020).

Dia pun masih mempertanyakan alasan polisi masih menahan eks anggota TNI itu. Menurutnya, semestinya penahanan itu dilakukan karena polisi masih membutuhkan keterangan dari tersangka. 

"Orang itu ditahan karena ada pemeriksaan, kalau tidak ada pemeriksaan untuk apa dia (Ruslan) ditahan? Kalau begitu ya, kita minta dia dipulangkan aja, nanti kalau mau diperiksa dan dipanggil kita akan datang," katanya.

Untuk diketahui, Ruslan diringkus tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.

Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

Ruslan sendiri sedianya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.

Belakangan, Ruslan melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Video Ruslan Buton Cium Tangan Ibunya Saat Dijemput Polisi

Viral, Video Ruslan Buton Cium Tangan Ibunya Saat Dijemput Polisi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:43 WIB

Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain

Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 08:05 WIB

6 Fakta Terbaru Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur

6 Fakta Terbaru Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 21:01 WIB

Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit

Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:27 WIB

Digugat Ruslan Buton Soal Kasus 'Jokowi Mundur', Begini Reaksi Mabes Polri

Digugat Ruslan Buton Soal Kasus 'Jokowi Mundur', Begini Reaksi Mabes Polri

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 12:25 WIB

Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim

Dibui karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Gugat Bareksrim

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:01 WIB

Partai Demokrat: Penangkapan Ruslan Buton Berlebihan

Partai Demokrat: Penangkapan Ruslan Buton Berlebihan

News | Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01 WIB

Pecatan TNI Ditangkap, Rachland: Cuma Minta Jokowi Mundur Kok Dipidana

Pecatan TNI Ditangkap, Rachland: Cuma Minta Jokowi Mundur Kok Dipidana

News | Senin, 01 Juni 2020 | 13:53 WIB

Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur

Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur

News | Senin, 01 Juni 2020 | 10:22 WIB

Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa

Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 12:00 WIB

Terkini

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

News | Senin, 20 April 2026 | 15:44 WIB

Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

News | Senin, 20 April 2026 | 15:40 WIB

Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis

Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis

News | Senin, 20 April 2026 | 15:37 WIB

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

News | Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB

Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi

Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi

News | Senin, 20 April 2026 | 15:32 WIB

LPG Nonsubsidi Naik, Berapa Harga Gas 3 Kg Sekarang? Cek Update Harga Resmi di Sini!

LPG Nonsubsidi Naik, Berapa Harga Gas 3 Kg Sekarang? Cek Update Harga Resmi di Sini!

News | Senin, 20 April 2026 | 15:31 WIB

Kebakaran di Kantor Dukcapil Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kantor Dukcapil Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 15:25 WIB

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

News | Senin, 20 April 2026 | 15:23 WIB

Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara

Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara

News | Senin, 20 April 2026 | 15:19 WIB

Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan

Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan

News | Senin, 20 April 2026 | 15:16 WIB