Prinsip itu membentengi pejabat publik dari tuntutan hukum jika mereka melanggar hak-hak orang lain, kecuali korban memiliki "hak-hak yang tidak bisa dipungkiri secara jelas".
Dalam kasus yang terjadi pada Malaika Brooks, polisi mengarahkan senjata kejut listrik ke arahnya sampai tiga kali, menyeretnya dari mobil, menelungkupkannya, dan memborgolnya dengan disaksikan oleh putranya yang berusia 11 tahun, meskipun Brooks dalam keadaan mengandung.
Malaika Brooks dihentikan polisi karena mengemudi dengan kecepatan 51 km/jam, melebihi kecepatan yang diizinkan di zona itu. Ia menolak meneken surat tilang karena tidak mengaku bersalah.
Gugatannya ditolak pengadilan karena bukti tentang "hak-hak yang tidak bisa dipungkiri secara jelas" lemah terkait dengan penggunaan senjata kejut listrik. Brooks mendapat kompensasi di luar pengadilan senilai US$45.000 atau sekitar Rp630 juta 10 tahun kemudian.
Keadilan untuk Floyd
Neily mengatakan prinsip imunitas yang memenuhi syarat, berpotensi menjadi ganjalan bagi keluarga Floyd untuk mencari keadilan.
"Jika mereka tidak menemukan kasus yang sudah diputus pengadilan bahwa adalah tindakan melanggar hukum untuk menindih tulang belakang leher selama sembilan menit sampai tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia, maka pada intinya doktrin imunitas memenuhi syarat itu tidak memungkinkan mereka menuntut, karena tidak ada kasus seperti itu sebelumnya."
BBC menghubungi Asosiasi Polisi Nasional Amerika Serikat untuk meminta tanggapan tetapi mereka menolak memberikan komentar.
Dalam pernyataan sebelumnya tentang kematian Floyd, Ketua Asosiasi Polisi Nasional Amerika Serikat, Michael McHale, mengatakan, "Apa yang terjadi pada George Floyd mengerikan. Tidak ada justifikasi legal, justifikasi membela diri, atau justifikasi moral atas tindakan polisi."
Tekanan publik tampaknya memainkan peran dalam penanganan kasus Floyd, tetapi juga muncul tuntutan untuk melakukan perubahan mendalam.
Para ahli dan laporan media menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dapat meninjau pemahamannya tentang dokrin kekebalan memenuhi syarat.
Para aktivis meminta Kongres untuk mengesahkan Police Exercising Absolute Care, RUU yang mengatur polisi untuk bertindak hati-hati terhadap semua orang.
RUU itu melarang polisi federal menggunakan kekuatan berlebihan, kecuali penting sekali dan sebagai pilihan terakhir saja.
Kepolisian baru?
Tetapi Udi Ofer, selaku direktur Divisi Keadilan di American Civil Liberties Union (ACLU), meyakini yang diperlukan Amerika Serikat lebih dari sekedar hal di atas: AS perlu mengubah budaya dan sikap terhadap peran kepolisian.