Nasib Ojol Masih Dikaji Saat PSBB Transisi DKI Terapkan Aturan Ganjil Genap

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 07 Juni 2020 | 12:23 WIB
Nasib Ojol Masih Dikaji Saat PSBB Transisi DKI Terapkan Aturan Ganjil Genap
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan bermotor saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun nasib ojek online (ojol) dalam aturan ini masih dikaji.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum menentukan ojol akan dikenakan aturan gage atau tidak. Namun memang dalam aturan gage kali ini, kendaraan roda dua akan dikenakan.

"Itu ojol juga sedang kita kaji. Sedang kita evaluasi," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).

Namun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, ojol dan taksi online termasuk kelompok yang akan diberikan pengecualian.

Pada pasal 18 ayat 2 poin K, dinyatakan angkutan roda dua atau empat yang berbasis aplikasi termasuk kelompok yang dikecualikan. Namun pemberian pengecualian ini bergantung keputusan Syafrin.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," kata Pergub itu.

Menanggapi hal ini, Syafrin mengatakan dalam sepekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.

"Pada masa transisi ini satu Minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," jelasnya.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan gage:

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan Pejabat Negara;
  6. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian, dan TNT;
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  8. Kendaraan angkutan umu (pelat kuning);
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Pastikan Ganjil Genap Belum Diberlakukan Sepekan ke Depan

Pemprov DKI Pastikan Ganjil Genap Belum Diberlakukan Sepekan ke Depan

News | Minggu, 07 Juni 2020 | 12:09 WIB

15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku

15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 19:07 WIB

Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi

Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 15:15 WIB

Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek

Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2020 | 16:00 WIB

PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang

PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:57 WIB

Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional

Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:31 WIB

Terkini

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB

Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun

Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:48 WIB

Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'

Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:44 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:57 WIB