Polisi Tangkap Gay, Pelaku Pencurian Bermodus Kenalan di MiChat

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 08 Juni 2020 | 15:57 WIB
Polisi Tangkap Gay, Pelaku Pencurian Bermodus Kenalan di MiChat
Ilustrasi Gay

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berupa sepeda motor dan handphone. Salah satu pelaku berinisial TH diketahui memiliki penyimpangan seksual dan menyasar korbannya AR, seorang pria yang juga memiliki ketertarikan seksual sesama jenis alias gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula ketika TH berkenalan dengan AR melalui aplikasi MiChat.

Setelah menjalin komunikasi secara intens selama sepekan, TH akhirnya mengajak AR untuk bertemu di sebuah hotel di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020.

"Modusnya operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu MiChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Kendati begitu, TH mengurungi niatnya untuk mengajak AR ke hotel lantaran merasa tidak cocok. Kemudian TH mengajak AR berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.

Di saat bersamaan, TH yang memang sudah merencanakan melakukan aksi pencurian meminta bantuan rekannya ZA dan FS alias Ojan (masih buron) untuk membuntutinya.

"ZA dan O menyetop kendaraan yang dikemudikan AR di daerah Menteng. Di situ kedua rekannya memberikan celurit kepada TH dan kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban sempat melawan hingga luka di ibu jari. Tapi, kalah sepeda motor dan handphone dibawa lari," ujar Yusri.

Atas adanya laporan, polisi pun akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yakni TH, ZA dan DP selaku penadah handphone hasil curian.

Sementara dua pelaku lainnya yakni FS alias Ojan dan A selaku penadah sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran.

baca juga

Akibat perbuatannya, TH dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan DP selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

News | Minggu, 07 Juni 2020 | 12:59 WIB

Sekap dan Curi Mobil Mantan Istri di Padang Pariaman, Pelaku Dibekuk Polisi

Sekap dan Curi Mobil Mantan Istri di Padang Pariaman, Pelaku Dibekuk Polisi

News | Minggu, 07 Juni 2020 | 02:30 WIB

Bongkar Pijat Khusus Gay, Polisi Sita Mainan Seks hingga Ratusan Kondom

Bongkar Pijat Khusus Gay, Polisi Sita Mainan Seks hingga Ratusan Kondom

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:29 WIB

2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi

2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:50 WIB

Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi

Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:30 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB