2 Hari Perkantoran Dibuka, 5 Perusahaan di DKI Langgar Aturan PSBB Transisi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 09 Juni 2020 | 23:00 WIB
2 Hari Perkantoran Dibuka, 5 Perusahaan di DKI Langgar Aturan PSBB Transisi
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka kegiatan perkantoran pada Senin (8/6/2020). Sejak mulai diizinkan, sudah ada lima perusahaan yang dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi teguran kepada lima perusahaan itu. Ketentuan yang dilanggar kelimanya adalah tidak menerapkan protokol pencegahan penularan corona Covid-19 di lingkungan kantor.

"Ada lima perusahaan yang diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan pada masa transisi," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Pihaknya mendapati pelanggaran itu berdasarkan laporan yang diberikan tiap perusahaan DKI. Berdasarkan aturan yang diterbitkan, perusahaan wajib melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui bit.ly/bekerja-kembali.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Setiap perusahaan juga diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut.

SK tersebut adalah turunan dari Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Andri menjelaskan, pihaknya memberikan tanda centang atau checklist dari protokol yang sudah dikerjakan perusahaan. Dari laporan itu, didapati ada lima perusahaan yang belum mengerjakan sejumlah protokol.

"Kita membuat checklist untuk metode pengawasan kepada perkantoran dan tempat kerja. Checklist ini lah yang nanti mereka isi secara jujur kita minta diisi berapa. Nanti dia buat pakta integritas, itu lah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan," jelasnya.

baca juga

Selanjutnya setelah data terkumpul, Andri mengatakan akan ada kemungkinan tindakan sidak langsung ke lokasi kantor. Jika didapati masih ada pelanggaran untuk kesekian kalinya, maka ia bisa menerapkan sanksi penutupan sementara.

"Kalau tidak ada kecocokan administrasi dan kondisi di lapangan di lapangan atau di perusahaan kita lihat data. Kalau perusahaan tersebut sudah pernah kita lakukan peninjauan monitoring dan pernah kita berikan peringatan berarti kita langsung bisa terapkan untuk penutupan sementara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dari RS, Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka

Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dari RS, Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 22:43 WIB

Belum Berkurang, Ini Daftar 66 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta

Belum Berkurang, Ini Daftar 66 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 22:12 WIB

Kontroversi, Pejabat WHO Sebut Orang Tanpa Gejala Jarang Tularkan Covid-19

Kontroversi, Pejabat WHO Sebut Orang Tanpa Gejala Jarang Tularkan Covid-19

Health | Selasa, 09 Juni 2020 | 22:35 WIB

Lawan Covid-19, Toyota Serahkan 4 Unit Ambulans untuk DKI Jakarta

Lawan Covid-19, Toyota Serahkan 4 Unit Ambulans untuk DKI Jakarta

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2020 | 21:36 WIB

Terkini

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:04 WIB

Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Inspektorat Jangan 'Tidur'

Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Inspektorat Jangan 'Tidur'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:03 WIB

Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis

Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis

Jogja | Senin, 20 Juli 2026 | 18:02 WIB

Detak Jantung Ibu Kota di Antara Wajah-Wajah Lelah Komuter Malam

Detak Jantung Ibu Kota di Antara Wajah-Wajah Lelah Komuter Malam

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 18:01 WIB

Menkes Curhat ke DPR: Anggaran TB hingga Alkes Terhambat Gegara Pemblokiran Rp12,3 T di Kemenkeu

Menkes Curhat ke DPR: Anggaran TB hingga Alkes Terhambat Gegara Pemblokiran Rp12,3 T di Kemenkeu

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:01 WIB

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 17:55 WIB

Piala Dunia 2026: Mengapa Turnamen ini Disebut berpotensi Jadi yang Paling Tinggi Emisinya?

Piala Dunia 2026: Mengapa Turnamen ini Disebut berpotensi Jadi yang Paling Tinggi Emisinya?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:55 WIB

Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:54 WIB

×