Kemenag Persilakan Masjid Berinovasi Soal Protokol Kesehatan Salat Jumat

Kamis, 11 Juni 2020 | 14:16 WIB
Kemenag Persilakan Masjid Berinovasi Soal Protokol Kesehatan Salat Jumat
Sebagai ilustrasi: Umat Islam melaksanakan salat Jumat di area luar Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, setiap masjid bisa berinovasi dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah seperti salat Jumat dengan kondisi terbatas karena pandemi virus corona Covid-19.

Kamaruddin menyebut setiap dewan kemakmuran masjid dan jemaah dipersilakan bisa melakukan inovasi terkait protokol kesehatan yang penting tetap sesuai dengan pedoman di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020.

"Misalnya di kantor-kantor, selama ini mungkin karena spacenya terbatas, sehingga menjaga physical distancing tentu tidak mudah, nah mungkin space yang ada di depan belakang kiri kanannya juga bisa dimanfaatkan sehingga bisa melaksanakannya sekali, tetapi jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan dua kali menurut MUI," kata Kamaruddin dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurut Kamaruddin, MUI memang menyarankan pelaksanaan salat Jumat hanya satu kali dengan memaksimalkan potensi yang ada seperti musala, pelataran atau jalanan di sekitar masjid.

Kementerian Agama juga telah memerintahkan kantor-kantor wilayah untuk memerintahkan para penghulu yang ada di kantor-kantor urusan agama (KUA) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan salat Jumat.

"Sepintas sudah ada laporan, masukan, dan informasi. Secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi ada beberapa yang tidak menerapkan jaga jarak, ada juga yang di Jakarta," katanya.

Nantinya, laporan-laporan ini akan diserahkan ke gugus tugas untuk dievaluasi bersama Kemenag demi pencegahan penyebaran virus corona covid-19 di tempat ibadah.

Untuk diketahui, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19 melalui izin tertulis dari gugus tugas covid-19.

Protokol kesehatan harus diterapkan dalam pembukaan kembali rumah ibadah seperti pembersihan, penyediaan alat cuci tangan, menjaga jarak, serta pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga: Sebut Salat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang, JK: Fatwa dari MUI Boleh

Jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dengan dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit dilarang memasuki area ibadah.

Kemudian, jemaah juga diminta untuk tidak merapatkan shaf karena ada aturan darurat kesehatan untuk menjaga jarak minimal satu meter.

Jemaah juga dilarang berdiam lama dan berkumpul di rumah ibadah selain ibadah wajib. Anak-anak dan orang lanjut usia juga dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI