Pemerintah Gelontorkan Rp 2,36 T untuk Perkuat Lembaga Pendidikan Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2020 | 20:35 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp 2,36 T untuk Perkuat Lembaga Pendidikan Keagamaan
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers Jumat (8/5/2020). (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah siap membantu pembukaan pondok pesantren di tengah tatanan hidup baru atau New Normal. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui dan bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk penguatan pendidikan keagamaan khususnya pondok pesantren.

Dengan total anggaran yang sudah disetujui tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta para pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengirimkan data-data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang seperti layanan kebersihan, dan internet untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.

"Koordinasikan data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, KemenPUPR," kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan bahwa penguatan lembaga pendidikan keagamaan juga berkaitan dengan pemenuhan kriteria kesehatan.

Dengan adanya pandemi Covid-19, maka pimpinan lembaga pendidikan perlu berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan. Mereka juga diminta untuk bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas di wilayah setempat.

"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujarnya.

Hingga saat ini pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan. Akan tetapi muncul opsi apabila lembaga pendidikan keagamaan menyesuaikan status zona di wilayahnya masing-masing.

Muhadjir kemudian meminta kepada Kementerian Agama untuk mensosialisasikan lebih detail mengenai acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.

Muhadjir juga meminta Kemenag sebagai pemangku lembaga pendidikan keagamaan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penyiapan surat edaran (SE) dan panduan umum yang berlaku untuk semua lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Sebut 1.851 Anak Indonesia Jadi Korban Keganasan Covid-19

"Nantinya (panduan yang diedarkan) akan didetailkan oleh masing-masing lembaga pendidikan keagamaan dan bentuk panduan detail."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI