Array

Pemerintah Gelontorkan Rp 2,36 T untuk Perkuat Lembaga Pendidikan Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2020 | 20:35 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp 2,36 T untuk Perkuat Lembaga Pendidikan Keagamaan
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers Jumat (8/5/2020). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pemerintah siap membantu pembukaan pondok pesantren di tengah tatanan hidup baru atau New Normal. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui dan bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk penguatan pendidikan keagamaan khususnya pondok pesantren.

Dengan total anggaran yang sudah disetujui tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta para pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengirimkan data-data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang seperti layanan kebersihan, dan internet untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.

"Koordinasikan data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, KemenPUPR," kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan bahwa penguatan lembaga pendidikan keagamaan juga berkaitan dengan pemenuhan kriteria kesehatan.

Dengan adanya pandemi Covid-19, maka pimpinan lembaga pendidikan perlu berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan. Mereka juga diminta untuk bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas di wilayah setempat.

"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujarnya.

Hingga saat ini pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan. Akan tetapi muncul opsi apabila lembaga pendidikan keagamaan menyesuaikan status zona di wilayahnya masing-masing.

Muhadjir kemudian meminta kepada Kementerian Agama untuk mensosialisasikan lebih detail mengenai acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.

Muhadjir juga meminta Kemenag sebagai pemangku lembaga pendidikan keagamaan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penyiapan surat edaran (SE) dan panduan umum yang berlaku untuk semua lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Sebut 1.851 Anak Indonesia Jadi Korban Keganasan Covid-19

"Nantinya (panduan yang diedarkan) akan didetailkan oleh masing-masing lembaga pendidikan keagamaan dan bentuk panduan detail."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI