Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema

Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:41 WIB
Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema
Penyidik KPK Novel Baswedan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI