Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:50 WIB
Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?
Penyidik KPK Novel Baswedan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan hukuman bagi pelaku kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang hanya satu tahun. Mereka membandingkan hukuman tersebut dengan kasus penyiraman air keras lain yang pernah terjadi di Indonesia. 

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kasus penyiraman air keras lainnya rata-rata dikenai hukuman penjara lebih dari delapan tahun. Contohnya seperti kasus yang menimpa Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah pada bulan Juni 2018.

Eka dan Khoyimah menjadi korban penyiraman air keras oleh suami sekaligus menantunya, Ruslam. Motif pelaku adalah rasa cemburu karena tidak terima akan diceraikan oleh sang istri. Ia pun telah merencanakan aksi penyiraman seminggu sebelum kejadian. Akibat perbuatannya ini, ia dihukum penjara selama delapan tahun.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain Ruslam, seorang perempuan bernama Rika Sonata juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo. Ia juga dikenai hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Sementara itu, yang terbaru adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto. Pada bulan Juli 2019, ia menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya ini, Heriyanto divonis sebagai terdakwa oleh PN Bengkulu dan dikenai hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Dari catatan kasus di atas, hukuman bagi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan adalah yang paling ringan. Novel pun menilai hukuman ini hanya seperti bentuk formalitas.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berbincang dengan tim kuasa hukum saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berbincang dengan tim kuasa hukum saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan via Twitter-nya @nazaqistsha.

LBH Jakarta melalui akun Twitter-nya @LBH_Jakarta pun angkat bicara mengenai persoalan ini. Menurut mereka, kasus yang menimpa Novel Baswedan termasuk kasus besar atau high profile karena melibatkan anggota kepolisian. Namun, menjadi ganjil karena hukuman bagi pelaku hanya satu tahun.

baca juga

"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Kasus Novel Baswedan, Lelucon Komika Bintang Emon Dipuji Cerdas

Bahas Kasus Novel Baswedan, Lelucon Komika Bintang Emon Dipuji Cerdas

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 20:10 WIB

Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema

Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:41 WIB

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Novel Baswedan, Tak Cuma Kebutaan

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Novel Baswedan, Tak Cuma Kebutaan

Health | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:05 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×