Singgung Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS Ungkap Kejanggalan

Dany Garjito, Husna Rahmayunita

Minggu, 14 Juni 2020 | 09:16 WIB
Singgung Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS Ungkap Kejanggalan
Ustaz Abdul Somad dan Hotman Paris Hutapea. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

Suara.com - Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan turut menyita perhatian pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS.

UAS bahkan mempertanyakan kasus tersebut kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Terlebih setelah mengetahui, peneror air keras kepada Novel Baswedan dituntut satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam percakapan virtual yang diunggah oleh kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official, Sabtu (13/6/2020), UAS mengungkap spekulasinya.

Ia berseloroh, kemungkinan Novel Baswedan akan menemui Hotman Paris di Kedai Kopi Johny setelah mengetahui tuntutan dari JPU.

"Seandainya nggak lockdown nih Bang Hotman. Seandainya normal ini suasana, saya yakin mungkin Pak Novel Baswedan datang juga ke Kopi Johny," ujar UAS seperti dikutip Suara.com.

Mendengar pernyataan tersebut, Hotman Paris pun tersenyum.

Sementara UAS yang mengaku tidak memahami ilmu hukum lantas meminta tanggapan Hotman Paris perihal peneror yang disebut tak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan.

"Pasti dia (Novel Baswedan) nanya. Kok bisa orang menyiram (air keras) nggak sengaja. Kira-kira gimana tuh Bang? Saya nggak paham secara hukum," tambah UAS.

Tak lama berselang, Hotman Paris merespons pertanyaan UAS. Ia mengaku sebenarnya sudah banyak orang yang menanyakan kasus tersebut melalui Instagram pribadinya.

baca juga

Namun, Hotman Paris enggan memberikan keterangan lebih lanjut lantaran proses persidangan masih berjalan. Selain itu, ia mengatakan tidak mendalami kasus Novel Baswedan secara khusus.

"Itu banyak pertanyaan. Di IG saya sudah ribuan orang mempertanyakan itu dan diminta untuk memberikan komentar. Tapi karena masih proses persidangan, saya belum bisa memberikan komentar," timpal Hotman Paris.

Mendengar jawaban itu, UAS kemudian mengungkap kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan. Kejanggalan itu menurutnya sulit dipercaya oleh nalar.

"Di antara yang sulit untuk saya yang bodoh masalah hukum kovensional ini Bang Hotman. Yang sulit saya percaya itu, bangun pagi itu kan susah payah. Masak dia, bangun pagi membeli air keras," kata UAS.

Meski begitu, UAS menerima respons Hotman Paris yang belum bersedia memberi tanggapan.

"Tapi karena Bang Hotman belum mendalami, saya belum bisa juga memaksa bang Hotman," terang UAS.

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Rekam Jejak Jaksa Fedrik yang Sebut Terdakwa Tak Sengaja Siram Novel

Ini Rekam Jejak Jaksa Fedrik yang Sebut Terdakwa Tak Sengaja Siram Novel

Jogja | Minggu, 14 Juni 2020 | 05:13 WIB

Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar Punya Rekam Jejak Tangani Kasus Ahok

Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar Punya Rekam Jejak Tangani Kasus Ahok

Jabar | Sabtu, 13 Juni 2020 | 23:14 WIB

Muncul Petisi '1 Tahun Tidak Cukup dan Memalukan, Pak Jokowi'

Muncul Petisi '1 Tahun Tidak Cukup dan Memalukan, Pak Jokowi'

News | Sabtu, 13 Juni 2020 | 21:58 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×