4. 6 Penyiram Air Keras dengan Tuntutan Penjara Lebih Lama dari Kasus Novel
![Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/30/38237-novel-baswedan.jpg)
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertanya-tanya: Mengapa para terdakwa penyiram air keras kepada penyirik KPK itu hanya dituntut satu tahun penjara?
Pasalnya, tuntutan satu tahun bui bagi para terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan dinilai beda jauh dengan hukuman pelaku kasus-kasus penyiraman air keras sebelumnya yang bisa mencapai puluhan tahun.
5. Rombongan Pesepeda Terobos Lampu Merah, Satu Keluarga 'Nyemplung' Sawah

Mengayuh sepeda atau gowes memang sudah menjadi tren baru jelang pemberlakuan New Normal di Yogyakarta. Gaya hidup sehat memang jadi pilihan sebagian masyarakat, tidak terkecuali masyarakat Jogja dan sekitarnya.
Namun, patut diingat, pesepeda bukan berarti boleh seenaknya saja. Layaknya pengguna jalan yang lain, pesepeda juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan saat bergowes ria dengan kawan atau keluarga.
Baca Juga: Bayi Dua Tahun Asal Bantul Positif COVID-19, Riwayat Perjalanan dari Bekasi