Dapat Cokelat Lembek, Oknum ASN Aniaya Penjaga Toko hingga Memar

Senin, 15 Juni 2020 | 19:27 WIB
Dapat Cokelat Lembek, Oknum ASN Aniaya Penjaga Toko hingga Memar
Cokelat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat tindakan ini, oknum ASN diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun lebih atau denda Rp 400 ribu. Hukuman itu sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kekinian, pelaku telah ditangkap polisi saat sedang berada di rumah setelah penjaga toko membuat laporan.

Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI