YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 15 Juni 2020 | 21:42 WIB
YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP
Presiden Jokowi saat ikut menjalani salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mempertanyakan dimana sikap otoritarianisme pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama memimpin.

Donny menganggap sejak era reformasi, tidak ada pemerintahan atau presiden yang berlaku otoritarian.

"Harus dilihat sejauh mana itu betul-betul bisa dipersepsi sebagai otoritarian. Karena kita tahu sejak reformasi sulit pemerintah manapun, presiden manapun untuk berlaku otoritarian, diawasi DPR, diawasi LSM, diawasi ormas, jadi pengawasnya banyak," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Senin (15/6/2020).

Pernyataan Donny menyusul Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat 28 kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi yang mencerminkan tanda-tanda otoritarianisme.

Terkait itu, Donny menilai tak mudah pemerintah bersifat otoriter kepada rakyatnya. Pasalnya semua kebijakan-kebijakan publik yang dirasakan tidak sesuai pasti akan digugat atau mendapatkan kritikan dari rakyat.

"Jadi tidak mudah untuk otoriter, apalagi sekarang kita tahu bahwa, presiden itu selalu harus berhadapan dengan publik. Jadi pada akhirnya kebijakan-kebijakan yang dirasakan tidak sesuai dengan publik pasti akan digugat dan dikritik," ucap dia.

"Jadi saya kira dalam pasca reformasi, siapapun termasuk presiden Jokowi itu tidak mudah untuk berlaku otoriter. Bilamana ada persepsi otoriter ya musti harus dijelaskan, bagaimana dan mengapa bisa disebut sebagai otoriter," sambungnya.

Lebih lanjut, Donny menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memiliki komitmen dalam penegakkan hak asasi manusia (HAM) hingga kebebasan hak-hak ekonomi sosial.

"Pak Jokowi tetap berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM), menghormati hak-hak dasar, menghormati kebebasan-kebebasan dasar warga terutama kebebasan hak-hak sosial ekonomi. Ekonomi sosial melalui berbagai skema bantuan sosial, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, sembako murah dan sebagainya," ucap Donny.

baca juga

Selain itu Donny juga menganggap kalau Presiden Jokowi memiliki komitmen dalam hal kebebasan sipil politik.

"Terkait dengan hal seperti politik presiden juga punya komitmen yang kurang lebih sama. Presiden percaya bahwa kebebasan-kebebasan sipil politik itu mensyarakatkan kesejahteraan mensyaratkan pendiidikan, mensyaratkan kemakmuran. sehingga tidak bisa dilepaskan antara hak-hak ekonom dan sosial dengan hak-hak ekonomi politik," katanya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 28 kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sejak 2015 yang dianggap mencerminkan tanda-tanda otoritarianisme. Ini seperti dicermati Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kebijakan yang dinilai otoriter ini dikumpulkan YLBHI sejak 2015 dan angkanya meningkat di tahun 2020.

Kebijakannya bermacam-macam, mulai dari kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi pertahanan keamanan, serta kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi

Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macammacam lainnya, kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi, memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi Mimbar Bebas Melawan Oligarki : Seri 1 - Tanda-Tanda Otoritarianisme Pemerintah, Minggu (14/6/2020).

Berikut 28 Tanda-tanda Pemerintah Otoriter Menurut YLBHI:

  1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
  2. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
  3. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016).
  4. Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016).
  5. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
  6. Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017).
  7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
  8. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018).
  9. Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019).
  10. Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan.
  11. Melegalkan Kriminalisasi Pemilik Hak atas Tanah dengan Dalih Komponen Cadangan (2019).
  12. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan.
  13. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri.
  14. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019).
  15. Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019).
  16. Pemberangusan Masif Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (2019)
  17. Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019)
  18. Operasi Militer Ilegal Di Papua (2019).
  19. Pemadaman Internet di Papua (2019).
  20. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Penelitian (2019).
  21. Mengabaikan Partisipasi Publik dalam Rencana Pemindahan Ibukota Negara (2019).
  22. Meminta BIN dan Polri untuk Menangani Ormas yang Menolak Omnibus Law (2020).
  23. Berkehendak Menjalankan Darurat Sipil (2020).
  24. Membiarkan Anak Buahnya Melawan Putusan MK untuk Mengkriminalkan “Penghina” Presiden (2020).
  25. Membangkang terhadap Putusan MA tentang BPJS (2020).
  26. Berkehendak Bisa Mengubah UU dengan PP (2020).
  27. Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat (2020).
  28. BIN Ikut Campur Diskusi Di Kampus (2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:47 WIB

Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi

Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi

News | Jum'at, 24 April 2020 | 02:05 WIB

Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta

Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta

News | Senin, 20 April 2020 | 15:10 WIB

Tak Ada Bukti, YLBHI Sayangkan Polisi Bilang Anarko Akan Menjarah Jawa

Tak Ada Bukti, YLBHI Sayangkan Polisi Bilang Anarko Akan Menjarah Jawa

News | Senin, 13 April 2020 | 20:42 WIB

Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga

Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga

News | Senin, 06 April 2020 | 12:27 WIB

Terkini

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

×