Mahkamah Agung AS: Pemecatan karena Orientasi Seksual Melanggar Hukum Sipil

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:27 WIB
Mahkamah Agung AS: Pemecatan karena Orientasi Seksual Melanggar Hukum Sipil
Ilustrasi kelompok LGBT di AS (Shutterstock).

Suara.com - Pengadilan tinggi di Amerika Serikat memutuskan pemecatan pekerja dengan alasan orientasi seksual merupakan pelanggaran hukum hak-hak sipil negara. Keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi pekerja LGBT.

Menyadur BBC, Mahkamah Agung AS mengatakan hukum federal tak hanya melarang adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, tapi juga mencakup orientasi seksual dan identitas gender.

Hakim AS Neil Gorsuch mengatakan pemecatan terhadap seorang pegawai harus juga memperhitungkan jenis kelamin.

"Seorang pengusaha yang memecat seseorang karena dia homoseksual atau transgender, memecat karena perilaku dan tindakannya, tidak akan mempertanyakan perilaku dan tindakan orang daru jenis kelamin lain.

Pernyataan Gorsuch ini mematahkan argumen tim kuasa hukum dari pihak pengusaha yang mengatakan Undang-Undang Hak Sipil 1964 tidak menyebutkan perlindungan pekerja terkait identitas gender dan orientasi seksual.

"Sangat mustahil untuk melakukan diskrimiasi terhadap seseorang karena ia homoseksual atau transgender tanpa melakukan diskriminasi berbasis pada jenis kelamin individu," kata Gorsuch.

Anggota komunitas LGBT di seantero Amerika Serikat merayakan keputusan yang menjadi kemenangan bagi mereka ini.

Pendukung LGBT mengatakan keputusan yang diambil Mahkamah Agung AS ini akan mengakhiri penyembunyian identitas seksual seseorang di tempat kerja.

"Khususnya di saat pemerintah Trump mencabut hak-hal kelompok transgender dan kekerasan anti-transgender berlanjut untuk menghancurkan negara kita, keputusan ini merupakan langkah maju untuk menguatkan kehormatan kelompok transgender dan seluruh kaum LGBT," ujar Sarah Kate Ellis, pemimpin organisaai pemerhati hak kelompok LGBT, GLADD.

Di sisi lain, Aliansi Pembela Kebebasan, sebuah organisai nirlaba konservatif, mempertanyakan mengapa pengadilan mengabulkan permohonan para penggugat.

Organisasi ini mengaku kecewa. Mereka mewanti-wanti putusan ini akan "menciptakan kekacauan dan ketidakdilan yang besar untuk perempuan dan anak perempuan di bidang olahraga, tempat perlindungan perempuan, dan dalam banyak konteks."

Keputusan pengadilan ini telah menuntaskan tiga kasus yang diajukan oleh orang-orang yang mengaku dipecat oleh perusahaan setelah mengetahui mereka adalah gay dan transgender.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Ternyata SpongeBob Simbol Kelompok LGBT

Terungkap, Ternyata SpongeBob Simbol Kelompok LGBT

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2020 | 19:25 WIB

Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!

Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!

Health | Rabu, 03 Juni 2020 | 06:26 WIB

LGBT Bukan Gangguan Jiwa, Homoseksual Sama Sehatnya dengan Heteroseksual

LGBT Bukan Gangguan Jiwa, Homoseksual Sama Sehatnya dengan Heteroseksual

Health | Selasa, 02 Juni 2020 | 14:06 WIB

Terkini

Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'

Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:18 WIB

Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza

Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:12 WIB

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:00 WIB

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:51 WIB

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:50 WIB

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:47 WIB

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:30 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB