Mahkamah Agung AS: Pemecatan karena Orientasi Seksual Melanggar Hukum Sipil

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:27 WIB
Mahkamah Agung AS: Pemecatan karena Orientasi Seksual Melanggar Hukum Sipil
Ilustrasi kelompok LGBT di AS (Shutterstock).

Suara.com - Pengadilan tinggi di Amerika Serikat memutuskan pemecatan pekerja dengan alasan orientasi seksual merupakan pelanggaran hukum hak-hak sipil negara. Keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi pekerja LGBT.

Menyadur BBC, Mahkamah Agung AS mengatakan hukum federal tak hanya melarang adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, tapi juga mencakup orientasi seksual dan identitas gender.

Hakim AS Neil Gorsuch mengatakan pemecatan terhadap seorang pegawai harus juga memperhitungkan jenis kelamin.

"Seorang pengusaha yang memecat seseorang karena dia homoseksual atau transgender, memecat karena perilaku dan tindakannya, tidak akan mempertanyakan perilaku dan tindakan orang daru jenis kelamin lain.

Pernyataan Gorsuch ini mematahkan argumen tim kuasa hukum dari pihak pengusaha yang mengatakan Undang-Undang Hak Sipil 1964 tidak menyebutkan perlindungan pekerja terkait identitas gender dan orientasi seksual.

"Sangat mustahil untuk melakukan diskrimiasi terhadap seseorang karena ia homoseksual atau transgender tanpa melakukan diskriminasi berbasis pada jenis kelamin individu," kata Gorsuch.

Anggota komunitas LGBT di seantero Amerika Serikat merayakan keputusan yang menjadi kemenangan bagi mereka ini.

Pendukung LGBT mengatakan keputusan yang diambil Mahkamah Agung AS ini akan mengakhiri penyembunyian identitas seksual seseorang di tempat kerja.

"Khususnya di saat pemerintah Trump mencabut hak-hal kelompok transgender dan kekerasan anti-transgender berlanjut untuk menghancurkan negara kita, keputusan ini merupakan langkah maju untuk menguatkan kehormatan kelompok transgender dan seluruh kaum LGBT," ujar Sarah Kate Ellis, pemimpin organisaai pemerhati hak kelompok LGBT, GLADD.

Di sisi lain, Aliansi Pembela Kebebasan, sebuah organisai nirlaba konservatif, mempertanyakan mengapa pengadilan mengabulkan permohonan para penggugat.

Organisasi ini mengaku kecewa. Mereka mewanti-wanti putusan ini akan "menciptakan kekacauan dan ketidakdilan yang besar untuk perempuan dan anak perempuan di bidang olahraga, tempat perlindungan perempuan, dan dalam banyak konteks."

Keputusan pengadilan ini telah menuntaskan tiga kasus yang diajukan oleh orang-orang yang mengaku dipecat oleh perusahaan setelah mengetahui mereka adalah gay dan transgender.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Ternyata SpongeBob Simbol Kelompok LGBT

Terungkap, Ternyata SpongeBob Simbol Kelompok LGBT

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2020 | 19:25 WIB

Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!

Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!

Health | Rabu, 03 Juni 2020 | 06:26 WIB

LGBT Bukan Gangguan Jiwa, Homoseksual Sama Sehatnya dengan Heteroseksual

LGBT Bukan Gangguan Jiwa, Homoseksual Sama Sehatnya dengan Heteroseksual

Health | Selasa, 02 Juni 2020 | 14:06 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB