Menguliti Harta Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar, Jumlahnya Miliaran Rupiah

Rendy Adrikni Sadikin

Rabu, 17 Juni 2020 | 09:44 WIB
Menguliti Harta Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar, Jumlahnya Miliaran Rupiah
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin, tengah menjadi sorotan setelah pernyataannya menyebut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut terjadi tanpa sengaja.

Pun gaya hidup dan kekayaan Fedrik Adhar tak luput dari sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) melalui e-lhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar memiliki total harta senilai Rp 5,8 miliar atau persisnya Rp 5.820.000.000 pada 2018.

Tercatat, harta kekayaan tersebut dilaporkan oleh Fedrik Adhar pada 15 April 2019. Jabatan Fedrik Adhar yang tercantum dalam laporan tersebut sebagai Jaksa Fungsional dengan sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta. Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp 570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp 198 juta.

Alasan Jaksa

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

baca juga

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian

Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian

Jogja | Rabu, 17 Juni 2020 | 07:25 WIB

Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong

Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 22:29 WIB

Bintang Emon Diserang Buzzer, Begini Kata Pakar Media Sosial

Bintang Emon Diserang Buzzer, Begini Kata Pakar Media Sosial

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2020 | 06:45 WIB

Bintang Emon Diserang karena Bela Novel, Anies Hanya Diam Menunjuk Langit

Bintang Emon Diserang karena Bela Novel, Anies Hanya Diam Menunjuk Langit

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 21:25 WIB

Wadah Pegawai KPK Beri Dukungan untuk Komika Bintang Emon

Wadah Pegawai KPK Beri Dukungan untuk Komika Bintang Emon

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 21:00 WIB

Sarankan Bintang Emon Laporkan Peneror, Acho: Mungkin Dipenjara 12 Menit

Sarankan Bintang Emon Laporkan Peneror, Acho: Mungkin Dipenjara 12 Menit

Jogja | Selasa, 16 Juni 2020 | 20:43 WIB

Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 21:07 WIB

Novel Baswedan Sebut Keadilan Kasusnya ada di Tangan Jokowi

Novel Baswedan Sebut Keadilan Kasusnya ada di Tangan Jokowi

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 01:05 WIB

Kritikan Bintang Emon, KSP: Itu Hak Dia Berpendapat

Kritikan Bintang Emon, KSP: Itu Hak Dia Berpendapat

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 00:05 WIB

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:19 WIB

Terkini

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:40 WIB

×