Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:44 WIB
Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
Sebagai ilustrasi: Sidang lanjutan kasus tapol Papua dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020)

Majelis Hakim PN Balikpapan dalam persidangan virtual mengadili tahanan politik itu karena terbukti melanggar pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Buchtar Tabuni telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama, dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh pidana penjara selama 11 bulan," kata Majelis Hakim, Rabu (17/6/2020).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menjatuhkan tuntutan 17 tahun penjara.

Setelah menerima putusan itu, Buchtar Tabuni dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Hakim yang mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu karena alasan saya barang bukti parang panah segala macam itu ambil dari mana saya tidak tahu, kedua hakim yang mulia bukan saya tidak mau 11, dari hati nurani saya ini saya merasa tidak bersalah," ucapnya.

Sebelum Buchtar Tabuni, mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Urobmabin dan Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih juga telah divonis 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan pasal yang sama.

Sementara hingga berita ini diturunkan, 4 tahanan politik Papua lainnya masih mengantre untuk disidangkan.

Diketahui, 7 tapol Papua akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference sejak pukul 09.00 WITA, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.

Sementara, pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat di Papua diadili dengan vonis ringan.

Mereka di antaranya warga sipil; Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara

Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:51 WIB

Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua

Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:45 WIB

Dibebaskan Pakai Perjanjian, Aksi Polisi Tangkap Mahasiswa USTJ Disorot

Dibebaskan Pakai Perjanjian, Aksi Polisi Tangkap Mahasiswa USTJ Disorot

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 10:35 WIB

Koalisi Sipil Desak PN Balikpapan Vonis Bebas 7 Tapol Papua

Koalisi Sipil Desak PN Balikpapan Vonis Bebas 7 Tapol Papua

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 09:50 WIB

Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi

Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 08:27 WIB

Dituntut Hingga Belasan Tahun Bui, 7 Tapol Papua akan Divonis Hari Ini

Dituntut Hingga Belasan Tahun Bui, 7 Tapol Papua akan Divonis Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 08:11 WIB

Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas

Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 18:05 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB