Apkasi Berharap RUU Ciptaker Bisa Luruskan Masalah Perizinan Berusaha

Rabu, 17 Juni 2020 | 14:59 WIB
Apkasi Berharap RUU Ciptaker Bisa Luruskan Masalah Perizinan Berusaha
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di DPR RI, Selasa (31/10/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap salah satu klaster dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yakni penyederhanaan perizinan berusaha menjadi solusi bagi permasalahan yang ada selama ini. Mereka menganggap proses perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih.

Pengurus Apkasi Ahmed Zaki Iskandar yang juga menjabat sebagai Bupati Tangerang menjelaskan salah satu proses pemberian perizinan itu membaginya menjadi tiga kategori, yakni penerapan perizinan berusaha berbasis risiko rendah, menengah dan tinggi. Pemberian kategori tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya dan tingkat potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemerataan sumber daya.

"Yang ketiga kegiatan usaha berisiko rendah dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan biasanya ini diserahkan kepada daerah untuk proses dan tahapan-tahapan selanjutnya," kata Ahmed dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/6/2020).

Kemudian penerapan standar sebagai syarat pengajuan perizinan itu mengatur penataan kewenangan perizinan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam norma standar prosedur kriteria (NSPK).

Penetapan NSPK itu dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait.

Akan tetapi seringkali penetapan NSPK itu saling tumpang tindih bahkan bersilang pendapat ketika hendak memberikan arahan pada satu proses perizinan yang sama.

Ahmed meyakini wewenang setiap kementerian itu malah membingungkan yang ada di daerah.

"Ini saya yakin di daerah-daerah juga entah itu ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, urusan dengan Kementerian Agraria, urusan dengan Kementerian PUPR ini banyak sekali hal-hal justru membingungkan kita di daerah," ucapnya.

Karena itu dengan adanya RUU Ciptaker diharapkannya bisa menjadi solusi supaya perizinan yang diterbitkan dari setiap kementerian terkait itu tidak bertabrakan dengan izin yang sudah terbih terlebih dahulu.

Baca Juga: Curhat di Hari Buruh, Sigit Minta Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dikurangi

"Yang kita butuhkan di daerah agar izin yang terbit nanti tidak juga bertabrakan dengan izin-izin yang sudah terbit terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh daerah masing-masing, ini masih banyak sekali hal-hal seperti ini yang terjadi di daerah-daerah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI