Gustika: Pemerintah Harus Dengarkan Keresahan Papua, Bukan Kirim Militer

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 17 Juni 2020 | 22:05 WIB
Gustika: Pemerintah Harus Dengarkan Keresahan Papua, Bukan Kirim Militer
Sejumlah aktivis dari gabungan aliansi Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi melakukan aksi damai terkait pembebasan 7 Tahanan Politik Papua di 0 Kilometer, Yogyakarta, Senin (15/6/2020). [Suarajogja.id / baktora]

Suara.com - Aktivis dan peneliti muda Gustika Fardani menilai pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dengan orang-orang Papua yang selama ini merasa didiskrimasi dan mendapat perlakuan rasisme dari Indonesia, bukan mempidanakan mereka.

Cucu Wakil Presiden pertama RI Mohamammad Hatta itu mengatakan pengiriman militer ke tanah Papua tidak akan menyelesaikan akar masalah karena sebenarnya orang Papua hanya ingin berbicara dan didengarkan.

"Saatnya pemerintah mendengar dan mengurai akar masalahnya apa, karena menambah force, menambah militer, menambah polisi itu bukan sebuah solusi, namun betul-betul secara sistemik harus diurai," kata Gustika dalam diskusi Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, suara para tahanan politik Papua seperti Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo yang baru saja melakukan makar dan divonis 10 bulan perlu direfleksikan oleh pemerintah.

"Ada alasan kenapa orang-orang seperti Ferry Kombo angkat bicara dan ketika mereka angkat bicara kita harus betul-betul mengerti keresahannya di mana," tegasnya.

Terkait putusan 7 tapol Papua di Balikpapan hari ini, Gustika menilai putusan ini tidak adil sebab mereka hanya bersuara memperjuangkan keresahannya lewat demonstrasi pertengahan tahun lalu karena teman-temannya diperlakukan rasis oleh oknum aparat dan ormas di Asrama Papua, Surabaya.

"Untuk dipenjara 7 sampai 17 tahun pun sangat-sangat terlalu lama, dan untuk dipenjara sekalipun itu tidak masuk akal karena katanya indonesia adalah negara demokrasi negara hukum," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.

Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.

Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.

Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.

Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Deforestasi Indonesia Melonjak 66 Persen di 2025, Papua hingga Kalimantan Paling Terdampak

Deforestasi Indonesia Melonjak 66 Persen di 2025, Papua hingga Kalimantan Paling Terdampak

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Banjir Akibat Danau Sentani Meluap

Banjir Akibat Danau Sentani Meluap

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:00 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan

Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:15 WIB

Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani

Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:47 WIB

Kecam Kekejian kepada Warga Sipil, Tokoh Muda Serukan Evaluasi Pendekatan Penanganan Papua

Kecam Kekejian kepada Warga Sipil, Tokoh Muda Serukan Evaluasi Pendekatan Penanganan Papua

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:00 WIB

Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun

Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 10:35 WIB

Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?

Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:55 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB