Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019 pasal 6, pengendara dilarang merokok selama berkendara.
Merokok saat berkendara disebutkan dapat mengganggu konsentrasi pengendara sehingga bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam salah satu pasal aturan diterangkan, setiap orang yang tidak mengemudikan kendaran motor secara wajar dan menyebabkan hilangnya konsentrasi dapat dipidana selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.