Ping Pong Berkas Kasus Paniai Berdarah Antara Kejagung dan Komnas HAM

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:14 WIB
Ping Pong Berkas Kasus Paniai Berdarah Antara Kejagung dan Komnas HAM
Sejumlah mahasiswa Papua di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12), menggelar aksi unjuk rasa terkait tewasnya tujuh warga sipil yang tertembak aparat keamanan di Paniai, Papua. (Antara/Agus Bebeng)

Suara.com - Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai hingga saat ini belum naik ke tingkat penyidikan, sebab masih belum ada kesepahaman antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membawanya ke pengadilan HAM.

Progres terbaru, Kejaksaan Agung untuk kali kedua mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM pada 20 Mei 2020 lalu.

Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar menjelaskan, alasan mereka mengembalikan berkas itu karena penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum memenuhi unsur syarat pelanggaran HAM berat, dalam hal ini kejahatan terhadap kemanusiaan.

Yuspar menyebut, berkas Komnas HAM belum memenuhi Pasal 9 Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menjelaskan, bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

"Ini yang kita pelajari dari berkas itu, ada tidak kebijakan dari penguasa atau organisasi tertentu itu, ini wajib di pasal 9, dua unsur ini yang harus kita cari di penyidikan. Komnas HAM itu, dia selaku penyelidik tapi bertindak sebagai penyidik projusticia, sama seperti dari polisi ke jaksa, jadi dia memiliiki kewenangan memeriksa memanggil dan sebagainya," kata Yuspar dalam diskusi virtual bersama Elsam, Kamis (18/6/2020).

Pemenuhan pasal 9 ini, kata Yuspar harus dilakukan oleh Komnas HAM dalam perbaikan berkasnya nanti, bukan dilakukan oleh kejaksaan sebagai penyidik.

"Penyidik tidak bisa menindaklanjuti, undang-undang mengatur ranahnya masih di tahap penyelidikan, jadi undang-undangnya begitu, bukan kita tidak mau, buan kewenangan kita, kewenangan kita masih di ranah penyelidikan, itu projusticia," tegasnya.

Alasan Kejaksaan Agung ini langsung disanggah oleh Komnas HAM yang berpatokan pada pasal 21 UU 23/2000 yang menyebut bahwa kewenangan melakukan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik.

"Tadi disebutkan Pak Direktur pasal 21 harus memenuhi ini itu, pasal 21 itu soal penyidikan bukan penyelidikan, kita harus clear, kewenangan Komnas HAM apa? Kewenangan Kejaksaan Agung apa? Sehingga apa-apa yang kita butuhkan jelas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang juga ketua penyelidik kasus Paniai berdarah.

baca juga

Menurut Choirul, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum sebab pengembalian berkas penyelidikan sebanyak dua kali dari Kejagung ini sudah di luar konteks hukum.

"Jadi kalau masih minta petunjuk begitu ya, menurut saya tidak melihat soal teknis, ini soal politik penegakan hukumnya," ucapnya.

Dia menambahkan, jika dipandang dari sudut pandang politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya memiliki wewenang tinggi untuk memerintahkan Jaksa Agung menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Terlebih, Jokowi pernah berjanji pada Rakyat Papua untuk menyelesaikan kasus ini dalam kunjungan kerjanya tahun 2018.

"Dokumen pelanggaran HAM berat Paniai ini harusnya dimaknai oleh Pak Presiden sebagai jalan lain untuk mewujudkan janji beliau terhadap Masyarakat Papua yang sebenarnya sudah lima tahun lebih ini gagal untuk diwujudkan," katanya.

Untuk diketahui, Kejagung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim lagi kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Berkas tersebut terdiri dari hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel atau berkas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah

2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah

News | Senin, 08 Juni 2020 | 18:36 WIB

Lima Pesan Komnas HAM untuk Jokowi Soal Kasus HAM Berdarah Paniai

Lima Pesan Komnas HAM untuk Jokowi Soal Kasus HAM Berdarah Paniai

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:29 WIB

Berkas Paniai Berdarah Dikembalikan, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

Berkas Paniai Berdarah Dikembalikan, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:27 WIB

Terkini

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB