Ping Pong Berkas Kasus Paniai Berdarah Antara Kejagung dan Komnas HAM

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:14 WIB
Ping Pong Berkas Kasus Paniai Berdarah Antara Kejagung dan Komnas HAM
Sejumlah mahasiswa Papua di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12), menggelar aksi unjuk rasa terkait tewasnya tujuh warga sipil yang tertembak aparat keamanan di Paniai, Papua. (Antara/Agus Bebeng)

Suara.com - Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai hingga saat ini belum naik ke tingkat penyidikan, sebab masih belum ada kesepahaman antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membawanya ke pengadilan HAM.

Progres terbaru, Kejaksaan Agung untuk kali kedua mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM pada 20 Mei 2020 lalu.

Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar menjelaskan, alasan mereka mengembalikan berkas itu karena penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum memenuhi unsur syarat pelanggaran HAM berat, dalam hal ini kejahatan terhadap kemanusiaan.

Yuspar menyebut, berkas Komnas HAM belum memenuhi Pasal 9 Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menjelaskan, bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

"Ini yang kita pelajari dari berkas itu, ada tidak kebijakan dari penguasa atau organisasi tertentu itu, ini wajib di pasal 9, dua unsur ini yang harus kita cari di penyidikan. Komnas HAM itu, dia selaku penyelidik tapi bertindak sebagai penyidik projusticia, sama seperti dari polisi ke jaksa, jadi dia memiliiki kewenangan memeriksa memanggil dan sebagainya," kata Yuspar dalam diskusi virtual bersama Elsam, Kamis (18/6/2020).

Pemenuhan pasal 9 ini, kata Yuspar harus dilakukan oleh Komnas HAM dalam perbaikan berkasnya nanti, bukan dilakukan oleh kejaksaan sebagai penyidik.

"Penyidik tidak bisa menindaklanjuti, undang-undang mengatur ranahnya masih di tahap penyelidikan, jadi undang-undangnya begitu, bukan kita tidak mau, buan kewenangan kita, kewenangan kita masih di ranah penyelidikan, itu projusticia," tegasnya.

Alasan Kejaksaan Agung ini langsung disanggah oleh Komnas HAM yang berpatokan pada pasal 21 UU 23/2000 yang menyebut bahwa kewenangan melakukan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik.

"Tadi disebutkan Pak Direktur pasal 21 harus memenuhi ini itu, pasal 21 itu soal penyidikan bukan penyelidikan, kita harus clear, kewenangan Komnas HAM apa? Kewenangan Kejaksaan Agung apa? Sehingga apa-apa yang kita butuhkan jelas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang juga ketua penyelidik kasus Paniai berdarah.

Menurut Choirul, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum sebab pengembalian berkas penyelidikan sebanyak dua kali dari Kejagung ini sudah di luar konteks hukum.

"Jadi kalau masih minta petunjuk begitu ya, menurut saya tidak melihat soal teknis, ini soal politik penegakan hukumnya," ucapnya.

Dia menambahkan, jika dipandang dari sudut pandang politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya memiliki wewenang tinggi untuk memerintahkan Jaksa Agung menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Terlebih, Jokowi pernah berjanji pada Rakyat Papua untuk menyelesaikan kasus ini dalam kunjungan kerjanya tahun 2018.

"Dokumen pelanggaran HAM berat Paniai ini harusnya dimaknai oleh Pak Presiden sebagai jalan lain untuk mewujudkan janji beliau terhadap Masyarakat Papua yang sebenarnya sudah lima tahun lebih ini gagal untuk diwujudkan," katanya.

Untuk diketahui, Kejagung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim lagi kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Berkas tersebut terdiri dari hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel atau berkas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah

2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah

News | Senin, 08 Juni 2020 | 18:36 WIB

Lima Pesan Komnas HAM untuk Jokowi Soal Kasus HAM Berdarah Paniai

Lima Pesan Komnas HAM untuk Jokowi Soal Kasus HAM Berdarah Paniai

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:29 WIB

Berkas Paniai Berdarah Dikembalikan, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

Berkas Paniai Berdarah Dikembalikan, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:27 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB