Bobol Konter HP di Karimun, Pria Residivis Dibekuk di Kamar Kos

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:02 WIB
Bobol Konter HP di Karimun, Pria Residivis Dibekuk di Kamar Kos
Tersangka Irvan, pelaku pembobolan konter HP yang dibekuk polisi Karimun. (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Modus pelaku dengan membobol plafon toko, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Adenan.

Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.

Kini, Irvan kembali merasakan dinginnya sel tahan atas perbuatannya melakukan pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI