Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Juni 2020 | 11:43 WIB
Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta seusai menjalani sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton kecewa dengan putusan hakim tunggal dalam sidang putusan gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Menurut mereka, hakim abai akan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014 terkait dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, hakim tunggal Hariyadi tutup mata dengan alasan yang disampaikan dalam persidangan. Untuk itu, Tonin menyimpulkan jika hukum tidak diakui di pengadilan.

"Hakim tutup mata dengan hal itu dengan alasan yang macam-macam tadi. Jadi dengan begini hukum tidak diakui di pengadilan. Kalau di pengadilan tidak diakui mau di mana lagi? Jujur kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," kata Tonin seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Tonin kembali menyinggung ihwal pemeriksaan sebagai calon tersangka yang tidak diterapkan pada Ruslan Buton. Menurutnya, keadilan sudah tidak tegak berdiri dalam kasus yang merundung pecatan TNI tersebut.

"Memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka, ya dibebasin dong. Kalau gitu besok-besok orang main tangkap saja langsung tersangka. Dimana keadilan itu," katanya.

Diketahui, hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

baca juga

"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 11:16 WIB

Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya

Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 05:23 WIB

Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi

Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 18:20 WIB

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29 WIB

Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan

Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan

Video | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:55 WIB

Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!

Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:14 WIB

Ini Kata Saksi di Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Ini Kata Saksi di Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Video | Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:37 WIB

Terkini

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×