Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 30 Juni 2020 | 07:20 WIB
Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding
Sebagai ilustrasi: Sidang lanjutan kasus tapol Papua dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - 7 tahanan politik Papua tidak mengajukan banding atas vonis makar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Juni 2020 kemarin sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Meski menerima vonis, 7 tapol Papua ini tetap merasa pengadilan tidak berlaku adil sebab mereka adalah demonstran yang bersuara atas tindakan rasisme di Asrama Papua Surabaya, bukan pelaku makar.

"Masih terlihat dengan jelas adanya ketidakadilan hukum dalam putusan tersebut, jika dicermati dengan baik dan dikaitkan dengan fakta persidangan serta barang bukti, pandangan dan pendapat para saksi ahli serta saksi yang meringankan dari para terdakwa, selama persidangan berlangsung," kata Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi manusia (ELSHAM) Papua, Matheus Adadikam dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Dalam kasus ini, mereka meminta pemerintah untuk menghentikan rasisme terhadap masyarakat Papua yang sudah tertanam puluhan tahun menjadi stigma.

Mereka juga meminta penegak hukum agar tegas dan tidak diintervensi kepentingan politik, termasuk menghapus pasal makar yang dimuat dalam pasal 106 dan 107 KUHP yang selama ini disalahgunakan untuk mejerat orang-orang yang bersuara mengkritik pemerintah.

Kemudian, Adadikam meminta UU RI NO.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Bab II, Pasal 2 ayat 2, Tentang Lambang Daerah sebagai Panji Kebesaran dan Simbol Kultural bagi kemegahan jati diri Orang Papua, dalam bentuk bendera daerah (Bintang Kejora) dan lagu daerah (Hai Tanah ku Papua) yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan diberlakukan kembali.

"Yang kemudian dilarang penggunaannya oleh Pemerintah RI, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007, agar diberlakukan kembali secara mutlak," tegasnya.

Lebih lanjut, mereka juga meminta pemberlakuan Undang-Undang No. 27 tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang juga termuat dalam UU No. 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Bab XII Tentang Hak Asasi Manusia Psl. 45 ayat 2 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.

baca juga

Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.

Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.

Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.

Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri

Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 18:06 WIB

Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!

Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 17:47 WIB

7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!

7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 17:16 WIB

7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:25 WIB

Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:44 WIB

Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara

Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:51 WIB

Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua

Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:45 WIB

Terkini

Edukasi Keuangan TAF dan OJK Bantu Konsumen Ambil Keputusan Bijak di GIIAS 2026

Edukasi Keuangan TAF dan OJK Bantu Konsumen Ambil Keputusan Bijak di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Siapa Ahmad Dedi alias Dedi Congor? Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap Rp30 Miliar

Siapa Ahmad Dedi alias Dedi Congor? Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap Rp30 Miliar

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:35 WIB

30 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2026 Membakar Semangat untuk Status WA

30 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2026 Membakar Semangat untuk Status WA

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Bukan Ventela Saja! Ini Sepatu Sekolah Lokal Terbaik untuk Sekolah

Bukan Ventela Saja! Ini Sepatu Sekolah Lokal Terbaik untuk Sekolah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:23 WIB

BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif

Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman

Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman

Sumsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:12 WIB

×