Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Selasa, 30 Juni 2020 | 21:48 WIB
Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI