PPDB DKI Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Anies Turun Tangan

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Rabu, 01 Juli 2020 | 17:08 WIB
PPDB DKI Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Anies Turun Tangan
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida di Jakarta. [Suara.com]

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan aturan.

Laode mengatakan, aturan petunjuk teknis PPDB 2020 yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI 501/2020 tidak sesuai dengan aturan di atasnya yakni, Permendikbud 44/2020.

Selain itu dalam perumusan aturan dan pelaksanaannya, Disdik dinilai tidak mendengarkan masukan dari anggota DPRD DKI dan orang tua murid.

"Secara pribadi, saya bisa katakan ini maladministrasi, karena prosesnya tidak melibatkan stakeholder yaitu kalangan orangtua dan ini kebijakan yang tiba-tiba, tahun 2019 ini tidak terjadi, ini secara pribadi saya katakan ini maladministrasi, pelanggaran hukum, tidak patut dan sekaligus berdampak terhadap penyiksaan terhadap anak-anak," kata Laode ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2020).

Oleh sebab itu, Laode berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB 2020 ini. Sebab, banyak orang tua murid bahkan calon siswa baru yang sudah stres dengan polemik ini.

"Ini kan sebenarnya sederhana, hei pak Anies tolong dong lakukan perubahaan ini, anda sebagai tokoh pendidikan, sebagai gubernur, calon pemimpin, calon presiden lagi, jangan siksa anak-anak ini, jangan langgar hak mereka, jangan langgar undang-undang, sesederhana itu sebetulnya," tegasnya.

Meski begitu, Laode masih menunggu proses pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta terhadap Dinas Pendidikan DKI yang akan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) besok.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

baca juga

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Berpeluang Timbulkan Jual Beli Kursi

Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Berpeluang Timbulkan Jual Beli Kursi

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:50 WIB

KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Jangan Lihat Usia dalam Jalur Baru PPDB 2020

KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Jangan Lihat Usia dalam Jalur Baru PPDB 2020

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:46 WIB

KPAI Akan Sampaikan Aduan Terkait Polemik PPDB DKI Jakarta ke Kemendikbud

KPAI Akan Sampaikan Aduan Terkait Polemik PPDB DKI Jakarta ke Kemendikbud

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:06 WIB

Terkini

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:06 WIB

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×