KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2020 | 19:55 WIB
KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Yudisial meminta publik yang nantinya tidak puas dengan putusan hakim terhadap persidangan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh jalur hukum yang telah tersedia seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memvonis dua anggota polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Kalau tidak puas terhadap keputusan bisa banding, kasasi," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Jaja kemudian berharap majelis hakim dapat memutus perkara kasus dua polisi aktif itu sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, ia meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi.

Lebih lanjut, Jaja menyebut pihaknya juga turut melakukan pemantauan pada sidang kasus Novel. Karena persidangan menjadi perhatian publik, ia pun juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan.

"Kan ada beberapa sidang juga yang disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau secara langsung juga kita pantau melalui media elektronik," ujar Jaja.

KY kata Jaja, hingga saat ini belum menerima aduan publik terkait anggapan proses persidangan kasus Novel penuh dengan kejanggalan.

"Kalau ada laporan kami proses. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," ungkap Jaja.

"Kalau yang meminta pemantauan ada (bukan laporan ke KY). Seingat saya meminta pemantauan," tutup Jaja.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan.

Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 20:22 WIB

Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel

Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 19:12 WIB

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:52 WIB

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:38 WIB

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 16:51 WIB

Terkini

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:49 WIB

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB