Suara.com - Djoko Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali, membikin publik heboh dikabarkan lolos masuk ke Indonesia, meski sudah bertahun-tahun diburu pihak Kejaksaan. Bahkan, sang buronan dikabarkan sempat tiga bulan di Jakarta.
Dia juga bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuat KTP elektronik pada hari yang sama, 8 Juni 2020 lalu.
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengakui jika Djoko sempat datang ke kantornya untuk membuat e-KTP.
Dia datang bersama sang buronan datang bersama kuasa hukumya yang bernama Anita, satu sopir, dan satu orang lainnya.
Asep menyebut, Djoko datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan dengan mengenakan jas. Dia terlihat seperti kebanyakan warga yang hendak membikin KTP elektronik.
"Ya seperti kebanyakan warga lah, dia pakai jas, cuma itu saja. Saya antar sampai pintu Kelurahan, saya juga enggak perhatiin mobilnya apa," kata Asep di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Asep menerangkan, Djoko tampak terlihat sehat. Dia berjalan dengan biasanya tanpa mengenakan tongkat atau dengan bantuan orang.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," jelasnya.
Djoko bersama tiga orang tersebut tiba di kantor Kelurahan Grogol Selatan pada pukul 08.00 WIB. Setelahnya, Djoko langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih satu lokasi dengan kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Proses pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra hanya memakan waktu satu jam. Begitu Djoko tiba di lokasi, proses pembuatan KTP langsung dilakukan karena pelayanan sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan sakit sehingga dua kali absen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2020) dan Senin (6/7/2020). Tim kuasa hukum menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.